Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin Dititipkan KPK di Rutan Medaeng

Tim DetikJatim - detikJatim
Kamis, 14 Jul 2022 15:34 WIB
Hasan Aminuddin tiba di Rutan Medaeng, Sidoarjo (Foto: Dok. Kemenkumham Jatim)
Sidoarjo -

Rutan Kelas I Surabaya menerima pelimpahan Hasan Aminuddin, tahanan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (14/7). Hasan merupakan mantan Bupati Probolinggo.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan Hasan tiba di rutan yang berada di Medaeng, Sidoarjo sekitar pukul 10.00 WIB. Hasan diantar langsung oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto.

"Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Zaeroji dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Menurut Zaeroji, Hasan dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Pelimpahannya tetap ke rutan, tepatnya Rutan Surabaya karena statusnya masih sebagai tahanan.

"Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,"terang Zaeroji.

Sementara itu, Karutan Kelas 1 Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugoroh mengatakan penitipan Hasan ini bersifat sementara. Kendati demikian, Hendrajati menegaskan bahwa Hasan harus tetap mengikuti SOP yang berlaku."Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan Pengadilan Tinggi," terang Zaeroji.

Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan, Hasan langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama minimal 7 hari ke depan. Ia mengaku belum bisa memastikan sampai kapan Hasan di Rutan Surabaya. Namun, Hasan akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi.

"Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, HA akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya," kata Hendrajati.

Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari serta suaminya, Hasan Aminuddin divonis 4 tahun penjara. Diketahui, Puput dan suaminya terlibat kasus suap jual-beli jabatan kepada desa (kades).

Vonis tersebut dibacakan pada Kamis (2/6/2022), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dju Johnson Mira.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 A atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999. Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.



Simak Video "Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork