Bupati Probolinggo-Suami Sidang Perdana, Didakwa Terima Rp 360 Juta

Bupati Probolinggo-Suami Sidang Perdana, Didakwa Terima Rp 360 Juta

Suparno - detikJatim
Selasa, 25 Jan 2022 17:08 WIB
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari-Hasan Hasanuddin, anggota DPR RI
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari-Hasan Hasanuddin saat sidang teleconference (Foto: Suparno)
Surabaya -

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari-Hasan Hasanuddin, anggota DPR RI menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022). Pasangan suami istri (pasutri) ini didakwa atas perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.

Pada sidang kali ini, Puput dan Hasan yang didudukkan sebagai terdakwa menjalani proses persidangan secara teleconference. Terlihat melalui layar kaca, kedua terdakwa duduk berdampingan saat menjalani persidangan. Puput mengenakan hijab dipadu kemeja warna putih dan Hasan mengenakan kemeja warna biru.

Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut pada KPK mengatakan bahwa didakwa pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian menyebut Puput bersama suaminya serta Doddy Kurniawan, Camat Krenjengan dan Muhammad Ridwan Camat, Paiton menerima hadiah uang senilai Rp 360 juta.

"Bahwa terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama-sama dengan terdakwa Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI serta Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton telah menerima hadiah uang sebesar Rp 360 juta," kata Jaksa Wawan dalam sidang, Selasa (25/1/2022).

ADVERTISEMENT

Menurut Wawan, dalam kasus suap jual-beli jabatan ini ada total 22 terdakwa. Adapun 18 lainnya merupakan asisten aparatur negara (ASN) selaku pemberi suap. Sedangkan Puput dengan suami serta Camat Paiton dan Camat Krenjengan merupakan penerima suap.

"Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap," terang Jaksa Wawan.

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022) hari ini. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum ini, Puput diadili bersama suaminya Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI).

Keduanya didakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan kepala desa (Kades) dengan nomor perkara 8/Pidsus-TPK/2022/PN Sby. Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Dju Johnson Mira Mangngi, Emma Elyani, dan Abdul Gani.




(abq/fat)


Hide Ads