Bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JE, mengajukan pengangguhan penahanan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Jeffry Simatupang.
"Kami mengirimkan permohonan penangguhan penahanan. Kami masukkan ke panitera Pengadilan Negeri Malang," jelas Jeffry kepada awak media, Rabu (13/7/2022).
Penangguhan penahanan itu sudah diajukan kemarin Selasa (12/7). Jeffry menyampaikan, ada 3 alasan subjektif mengapa kliennya meminta tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, terdakwa kekerasan seksual itu tidak berupaya melarikan diri. Jeffry menyebut, kliennya kooperatif.
"Sejak proses penyidikan sampai tahap dua, sampai tahap proses persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan," kata Jeffry.
Kedua, JE tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti sudah berada di tangan penyidik.
"Alasan subjektif ketiga adalah tidak mengulangi perbuatan. Bagi kami perbuatan yang dituduhkan masih perlu dibuktikan," terangnya.
"Dari situ kami minta setiap fakta di persidangan dipertimbangkan. Jangan lagi mempertimbangkan opini, karena kita sama-sama menjalani persidangan," tukasnya.
Seperti diketahui, JE ditangkap oleh kejaksaan di Citraland, Surabaya, Senin (11/7). Usai ditangkap, JE langsung dibawa ke Malang. Di sana dia langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Lowokwaru.
(dte/dte)