Kuasa Hukum Bantah Bos Selamat Pagi Indonesia Disebut Intimidasi Korban

Kuasa Hukum Bantah Bos Selamat Pagi Indonesia Disebut Intimidasi Korban

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 13 Jul 2022 00:15 WIB
Kuasa Hukum JE, Jeffry Simanutapang dalam konferensi pers.
Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang saat menggelar konferensi pers. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Julianto Eka Putra (JE), Pendiri Sekolah SPI Kota Batu terdakwa kekerasan seksual ditahan pada Senin (11/6/2022) lalu. Saat penahanan itu Kejari Jatim menyampaikan bahwa JPU melaporkan adanya sejumlah saksi yang mendapatkan intimidasi dari terdakwa.

Menanggapi hal itu kuasa hukum JE Jeffry Simatupang mempertanyakan bukti adanya upaya intimidasi yang dilakukan oleh kliennya. Sejauh ini, dia menilai bahwa belum ada bukti yang menunjukkan indikasi itu.

"Tidak ada intimidasi dari siapa pun. Karena saat korban hadir di persidangan hakim sudah bertanya dan dijawab terduga korban, tidak ada intimidasi. Buktikan kalau memang ada intimidasi," ujarnya kepada awak media, Selasa (12/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeffry menegaskan bahwa kliennya selama ini sudah mengikuti proses hukum secara kooperatif. Sejauh ini terdakwa tidak melakukan upaya melarikan diri.

"Sejak proses penyidikan sampai tahap dua sampai tahap proses persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Jeffry pun meyakinkan bahwa JE tidak berupaya menghilangkan barang bukti apa pun.

"Kemudian tidak menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah disimpan penyidik. Tidak mungkin lagi menghilangkan barang bukti," katanya.




(dpe/iwd)


Hide Ads