Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu JE resmi ditahan Senin (11/7/2022) kemarin. Menanggapi itu Ketua Yayasan SPI Kota Batu mengaku akan mengikuti proses hukum terhadap JE, sang pendiri sekolah itu.
"Kami pasti mengikuti proses hukum yang ada. Apalagi di Indonesia. Kami tetap percaya pengadilan akan memberlakukan hukum sesuai apa yang ada," ujar Ketua Yayasan Sekolah SPI Kota Batu, Sendy kepada detikJatim, Selasa (12/7/2022).
Pihak sekolah pun tidak mempermasalahkan adanya kebijakan penahanan terhadap JE. Sebab, hingga saat ini persidangan terkait kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh terdakwa belum tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ya enggak apa-apa. Enggak apa-apa dalam artian selama masih berada di koridor hukum, ya, sudah. Tetapi, kan, masih harus dibuktikan di pengadilan," kata dia.
Sementara itu, menurutnya, Senin (11/7/2022) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB siswa dan alumni SPI membuat petisi "Save SPI". Mereka bentangkan kain putih yang sudah ditandatangani kurang lebih 200 anak. Di bagian belakang terdapat layar besar bertuliskan #saveSPI, #bebaskankojul, #SPIbaik-baiksaja, dan #kitabersamakojul.
Kepala Sekolah SMA SPI Kota Batu Risna Amalia Ulfa membenarkan adanya petisi itu. Menurutnya, petisi itu dibuat sebagai respon atas perkara yang sedang mendera JE dan berdampak pada psikis siswa maupun aktivitas pendidikan sekolah.
"Itu mereka (mahasiswa dan alumni) inisiatif sendiri. Mereka takut dengan adanya kasus ini akan berdampak pada penutupan sekolah," kata Risna.
Menurut keterangan RDM, salah satu pembuat petisi melalui Risna, para siswa dan alumni SPI selama ini sudah nyaman belajar di sekolah tersebut. Semua itu dibuat atas inisiatif siswa dan mahasiswa yang berharap gejolak yang ada bisa berhenti.
"Petisi itu dibuat untuk menyampaikan bahwa kami baik-baik saja di sini. Kami belajar banyak dari SPI dan kami tahu betul pemberitaan di luar sana tidak benar,'' kata Risna.
(dpe/dte)