Setelah mangkir pada panggilan pertama, 2 tersangka penistaan agama video pria menikahi domba akhirnya memenuhi panggilan polisi. Mereka yang datang ke Mapolres Gresik adalah Arif Syaifullah pembuat konten dan Syaiful Arif pemeran pria yang menikah dengan domba.
"Pemanggilan pertama kami kirim kemarin, Senin (11/7/2022). Hari ini ada ada dua yang datang, pemilik konten dan pengantin pria yang menikahi domba," kata Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (12/7/2022).
Pantauan detikJatim, tersangka Arif Syaifullah memakai sarung dan udeng. Sedangkan Arif Syaiful Arif memakai helm dan pakaian lengan panjang. Keduanya masuk ke ruang Unit I Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan melengkapi BAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi BAP. Yang kami panggil ada tiga, tapi yang datang hanya 2," kata Wahyu.
Ada pun satu tersangka lainnya, menurut Wahyu berencana datang hari ini juga. Namun, perwira dengan dua balok di pundaknya itu masih belum bisa memastikan bahwa tersangka bernama Sutrisna itu akan datang sore atau malam hari.
"Satu orang (Sutrisna) rencananya datang sore atau malam ini," kata Wahyu.
Sebelumnya, polisi menetapkan 4 tersangka kasus video viral pria menikahi domba. Pada berbagai kesempatan Kapolres Gresik AKBP Mohammad Nur Azis menegaskan kasus itu menjadi atensi jajarannya. Ia juga menyampaikan proses pemanggilan itu dilakukan secara bertahap.
"Kami akan melakukan pemanggilan 1, 2, dan seterusnya. Jika tidak kooperatif maka akan dilakukan jemput paksa," kata Aziz saat konferensi pers di Mapolres Gresik.
Total ada 4 tersangka dugaan penistaan agama video pernikahan manusia dengan domba yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat milik anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto. Pemanggilan terhadap Nur Hudi sendiri dijadwalkan dalam waktu dekat ini.
Keempat tersangka kasus dugaan penistaan agama video viral pria menikahi domba itu sama-sama akan dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Khusus Arif Syaifullah juga akan dijerat dengan pasal 44a Ayat 2 UU ITE karena telah menyebarkan video tersebut hingga viral.
(dpe/dte)