Meski sudah ditetapkan tersangka, pelaku kasus dugaan penistaan agama video pria menikahi domba terkesan cuek. Polisi sudah melayangkan surat pemanggilan pertama, namun para tersangka mangkir dari panggilan itu.
"Sudah kami panggil, tapi belum ada yang datang," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (11/7/2022) siang.
Wahyu menjelaskan, sejak menetapkan tersangka Sat Reskrim Polres Gresik sudah menjadwalkan pemanggilan pertama hari ini. Namun, hingga pukul 14.00 WIB para tersangka belum terlihat batang hidungnya. Polisi akan mengirim surat panggilan kedua pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hari ini nggak datang juga, nanti kami akan melayangkan kembali surat panggilan kedua pada minggu ini," kata Wahyu.
Para tersangka yang sesuai jadwal harusnya memenuhi panggilan hari ini adalah Arif Syaifullah, Syaiful Arif, dan Sutrisna alias Krisna. Karena mangkir, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada ketiga tersangka itu.
Wahyu menjelaskan, pemanggilan itu dalam rangka memenuhi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan untuk tersangka lainnya Nur Hudi Didin Arianto yang masih aktif sebagai anggota DPRD Gresik pihaknya masih menunggu izin dari Gubernur Jatim.
"Surat tembusan sudah kami kirim kepada pihak Gubernur. Kami menunggu jawaban untuk melakukan pemanggilan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus video viral pria nikahi domba. Di berbagai kesempatan, Kapolres Gresik AKBP Mohammad Nur Azis menegaskan kasus itu menjadi atensi jajarannya. Azis juga menyampaikan proses pemanggilan itu dilakukan secara bertahap.
"Kami akan melakukan pemanggilan 1, 2, dan seterusnya. Jika tidak kooperatif maka akan dilakukan jemput paksa," kata Aziz saat konferensi pers di Mapolres Gresik.
(dpe/dte)