Sederet Fakta Penangkapan Bos SMA SPI Batu yang Sempat Dapat Perlawanan

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 12 Jul 2022 09:10 WIB
JE usai ditangkap (Foto: Dok. Istimewa/Kejati Jatim)
Surabaya -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dibantu Polda Jatim menangkap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, berinisial JE. Penangkapan ini sempat mendapatkan perlawanan.

Kini, JE telah mendekam di balik jeruji besi. Penahanan itu berlangsung pada Senin (11/7/2022) sore.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membeberkan perihal penangkapan itu.

"Benar, dilakukan penahanan hari ini oleh Kejari Batu," kata Fathur kepada detikJatim, Senin (11/7).

Penangkapan itu berlangsung di kawasan Citraland, Surabaya. Di sana tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan JE. Fathur menyatakan, untuk sisa persidangan sendiri kurang beberapa kali. Salah satunya adalah tuntutan yang bakal berlangsung pekan depan.

"Sidangnya sekarang sudah selesai semua, tinggal tuntutan tanggal 20 Juli 2022," ujarnya.

detikJatim menghimpun sederet fakta penangkapan JE, Bos SMA SPI Kota Batu:

Bos SMA SPI Kota Batu (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)

Langsung Ditahan di Lowokwaru Malang

JE dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Sebelum ditahan JE menjalani proses screening untuk mencegah COVID-19. Pantauan detikJatim, terdakwa JE tiba di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/7/2022), sekitar pukul 16.45 WIB. Terdakwa menumpang mobil Kijang Innova AD 8869 MU warna hijau gelap.

Ada tiga rombongan kendaraan yang membawa JE ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Selain itu ada petugas dari Polresta Malang Kota, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

JE yang mengenakan kemeja warna hijau gelap, langsung dibawa masuk ke dalam Lapas. Awak media hanya bisa mengabadikan momen penahanan JE dari luar pintu gerbang. Hingga saat ini, proses penahanan JE masih berlangsung.

Sempat Ada Perlawanan

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyebut ada upaya menghalang-halangi saat pihaknya hendak menangkap JE, terdakwa kasus pencabulan di SMA SPI Kota Batu. Mia mengatakan keluarga JE menghalangi penangkapan ini.

"Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE)," kata Mia kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Namun, hal itu hanya berlangsung singkat. Meski begitu, JE dapat diamankan petugas kejaksaan.

Dibantu 3 Kompi Pasukan Polda Jatim

Dalam proses pengamanan itu, pihaknya juga dibantu pihak kepolisian. Ada 3 kompi pasukan Polda Jatim yang dikerahkan. "Terima kasih pada pihak kepolisian, tadi sudah membantu mem-backup pengamanan," ujarnya.

Mia mengaku, sebelum ini pihaknya tak bisa menahan JE. Sebab, belum ada penetapan dari majelis hakim. Bahkan, JE juga dinilai kooperatif dan menjadi pertimbangan ia tak ditahan.

"Tidak ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan sebelumnya karena kooperatif," katanya.

Ihwal penetapan penahanan hari ini, ia menyebut sudah 2x melakukan permohonan. Pada permohonan pertama itu tak dikabulkan lantaran dinilai kooperatif.

"Pagi tadi kesulitan menahan tanpa penetapan tersangka, kami buat surat permohonan pagi tadi dan surat kami direspons dengan surat penetapan majelis untuk menangkap dan menahan jam 14.00 WIB tadi," tutupnya.

JE ditahan 30 hari bersama narapidana lain, di halaman selanjutnya!




(hil/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork