"Betul. Jadi inisial T ini diduga pelaku pembacokan. Kami amankan kemarin setelah dinyatakan DPO atau buron 6 bulan," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (9/7/2022).
Pelaku, kata Boy, baru saja pulang dari luar kota karena ingin merayakan Idul Adha bersama keluarga. Pemuda itu diamankan saat sedang berkumpul di rumah temannya.
"Jadi pelaku kami amankan kebetulan saat baru pulang ingin merayakan Idul Adha dengan keluarga. Karena pelaku sudah DPO anggota reskrim langsung bergerak begitu dapat informasi yang bersangkutan pulang," kata Boy.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta menjelaskan kasus pembacokan itu terjadi November 2021 lalu.
Saat itu ada dua pelaku pembacokan. Selain Trio ada pelaku bernama IR (25) warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong.
"Jadi selain tersangka T yang kami amankan, masih ada satu tersangka lain berinisial IR (25) yang saat ini masih buron atau DPO," jelas Gusti.
Gusti mengatakan, pembacokan itu dilakukan terhadap korban Muhammad Farid Nurrahim (15) pelajar warga desa Pinggir, Kecamatan Lengkong.
Korban dibacok pelaku saat mengendarai sepeda motor pada Minggu 13 November 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
"Korban mengalami luka bacok di lengan tangan kanannya. Saat itu sedang mengendarai sepeda motor sedang bermalam mingguan," papar Gusti.
Meski demikian, setelah membacok korban pelaku tidak mengambil motornya. Sedangkan menurut keterangan yang dihimpun polisi, pelaku dan korban tidak saling mengenal.
"Kami masih mendalami apa motif pelaku melakukan pembacokan ini. Karena antara pelaku dengan korban juga tidak saling mengenal dan motor korban tidak dirampas," ujar Gusti.
Meski demikian, pelaku tetap akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan (2) tentang Kekerasan junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Persekongkolan dalam Kejahatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(dpe/sun)