Seorang pria di Kediri ditahan polisi. Ia diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 3 orang anak saat sedang bermain di depan rumahnya.
Pria itu berinisial BS (47) warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Ia diamankan Tim PPA Satreskrim Polres Kediri pada Jumat (8/7/2022) kemarin.
Pria itu diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak yang masih di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng menjelaskan terduga pelaku ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan Polsek Gurah di rumahnya.
"Pelaku diamankan di rumahnya," kata Iptu Uji, Sabtu (9/7/2022).
Uji mengatakan berdasarkan laporan yang ia terima pencabulan itu pertama kali terjadi pada Juni 2022 lalu.
Tindakan bejat pelaku itu diduga terjadi di kediaman rumah pelaku saat korban pertama bermain di area itu.
Kejadian kedua terjadi pada awal Juli, ketika korban kedua dan ketiga bermain dipanggil ke dalam rumah pelaku. Di sana pelaku mencabuli korban dengan meraba-raba.
"Korban bercerita kepada orang tuanya. Menerima pengakuan itu, orang tua korban langsung melapor," Inbuh Iptu Uji Langgeng.
Pelaku terancam pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan secara lanjut," kata Uji.
(dpe/sun)