Tegas! Menteri PPPA Minta Proses Hukum Bechi Tak Ada yang Menghalangi

Kabar Nasional

Tegas! Menteri PPPA Minta Proses Hukum Bechi Tak Ada yang Menghalangi

Tim detikNews - detikJatim
Sabtu, 09 Jul 2022 15:31 WIB
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga (Dok. Kementerian PPPA)
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga (Dok. Kementerian PPPA)
Surabaya -

Dengan tegas, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga meminta proses hukum tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) diusut tuntas. Dia meminta agar kasus tersebut segera disidang dan mendapat kepastian hukum.

"Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses," tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam keterangan pers yang diterima detikNews, Sabtu (9/7/2022).

Selain itu, Bintang menyebut, proses hukum terhadap pidana kekerasan seksual telah diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bintang pun berharap proses hukum kasus ini tidak dihambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran konstitusi, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Oleh karena itu, semua bentuk kekerasan seksual harus mendapat penanganan hukum yang sesuai serta tidak ada lagi penyelesaian di luar pengadilan dan pihak-pihak yang menghalangi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum," imbuhnya.

Di kesempatan ini, Bintang memaparkan dalam UU TPKS Pasal 19, orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan kasus kekerasan seksual akan disanksi pidana maksimal 5 tahun.

ADVERTISEMENT

Bahkan, sanksi lebih besar diberikan kepada pejabat yang harusnya melindungi, namun malah jadi pelaku pelecehan seksual. Pada kasus itu, hukuman akan ditambah.

Menteri Bintang juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta yang telah melakukan upaya jemput paksa dan tegas sehingga Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri. Perlu ditemukan solusi jangka panjang agar tidak ada lagi kekerasan seksual di pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan pemindahan santriwati berjalan baik, serta mengupayakan percepatan implementasi Pesantren Ramah Anak di semua daerah oleh Kementerian Agama sebagai langkah pencegahan kasus kekerasan seksual yang terus berulang di pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya," tutur Bintang.

Sementara itu, Menteri Bintang mengimbau setiap warga yang mengalami, mengetahui, atau melihat kekerasan seksual dapat melapor ke layanan SAPA 129, melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.




(hil/sun)


Hide Ads