Tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) telah mendekam di balik jeruji besi. Aksinya mencabuli lima korban membawa Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya memaparkan, Bechi terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Sofyan menambahkan, ada tiga dakwaan pada Bechi.
"Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 kuhp jo pasal 65 kuhp ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 kuhp jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 p2kp jo pasal 65 kuhp dengan ancaman pidana 7 tahun," kata Sofyan, Jumat (8/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung apakah nanti Bechi akan mendapat hukuman kebiri, Sofyan mengatakan hal ini memang tak menutup kemungkinan. Namun, tergantung fakta di persidangan nanti.
"Itu terkait dengan apakah nanti akan ada kebiri atau tidak itu nanti tergantung fakta persidangan. Itu kita lihat nanti saja," imbuh Sofyan.
Rencananya, untuk pertimbangan keamanan, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Sofyan menambahkan, pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.
"Ini terkait dengan kondusivitas persidangan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus menambahkan pihaknya yang mengusulkan pada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang.
"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," tambah Tengku.
Pemindahan lokasi persidangan ini memang sengaja dilakukan. Karena, Bechi yang merupakan anak petinggi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang memiliki banyak simpatisan. Bahkan, upaya penangkapan Bechi kerap digagalkan dengan pengadangan dari simpatisannya.
Sebelumnya, Bechi menyerahkan diri Kamis (7/7) malam. Bechi akhirnya diserahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan pengadilan untuk segera disidangkan. Proses tahap dua yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim atau dikenal Rutan Medaeng.
(hil/dte)