Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang terjerat kasus pencabulan santri. Mas Bechi akan diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
"Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan," kata Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho hari ini (8/7).
Hendrajati menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima tahanan atas nama MSAT pada dini hari tadi. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas dari Polda dan Kejati Jatim melakukan pelimpahan MSAT kepada pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami langsung lakukan pemeriksaan awal dan melakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan," terang Hendrajati.
Menurut Hendrajati, proses serah terima Mas Bechi ke Rutan Medaeng rampung sekitar pukul 04.00 WIB. Selanjutnya, Mas Bechi langsung dijebloskan ke dalam sel seluas 4x5 meter bersama dengan sepuluh orang lainnya.
"Sesuai SOP yang ada, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan," imbuh Hendrajati.
Dikatakan Hendrajati, meski akan memperlakukan sama dengan tahanan lainnya, namun pihaknya akan terus memantau Mas Bechi selama di dalam sel. Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait keamanan di luar sel.
Sedangkan untuk jadwal besuk, lanjut Hendrajati, pihaknya belum mengizinkan. Sebab, kunjungan keluarga bagi seluruh tahanan baru akan dibuka pada tanggal 19 Juli mendatang. Selain itu, Mas Bechi juga harus menyelesaikan masa penahanan di sel isolasi terlebih dahulu.
"Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," tuturnya.
Seperti diberitakan, usai menyerahkan diri Kamis (7/7) malam, DPO kasus pencabulan pada santriwatinya, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) akhirnya diserahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan pengadilan untuk segera disidangkan. Proses tahap dua yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim atau dikenal Rutan Medaeng.
(abq/dte)