Polda Jatim telah melakukan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Rencananya, Bechi akan disidang di Surabaya. Keputusan itu diambil untuk menjaga kondusivitas.
"Tentunya dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti. Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," kata Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele saat konferensi pers di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim atau Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).
Sofyan menambahkan, pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terkait dengan kondusivitas persidangan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus menambahkan, pihaknya yang mengusulkan pada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya. Hal ini atas pertimbangan Forkopimda Jombang.
"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami, Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," tambah Tengku.
Pemindahan lokasi persidangan ini memang sengaja dilakukan. Sebab, Bechi yang merupakan anak petinggi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang memiliki banyak simpatisan. Bahkan, upaya penangkapan Bechi kerap digagalkan dengan pengadangan dari simpatisannya.
Sebelumnya, Bechi menyerahkan diri Kamis (7/7) malam. Bechi akhirnya diserahkan Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan pengadilan untuk segera disidangkan. Proses tahap dua yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim atau dikenal Rutan Medaeng.
(hil/dte)