Kasus pencabulan santriwati akhirnya menemui titik terang usai tersangka Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi (42) menyerahkan diri. Kini, ia telah mendekam di balik jeruji besi. Bechi kini masih menanti persidangan untuk membuktikan kesalahannya.
Selama lebih dari dua tahun, penangkapan Bechi ini tergolong cukup sulit. Berbagai upaya dilakukan polisi hingga jabatan Kapolda Jatim sudah berganti hingga 3 kali. Namun, Bechi kerap berlindung di ketiak sang ayah yang merupakan Petinggi Ponpes Shiddiqiyyah. Hingga akhirnya, ia menyerahkan diri di tangan Irjen Nico Afinta.
Kasus pencabulan anak kiai ini mulai diambil alih Polda Jatim sejak Januari 2020 lalu setelah Polres Jombang 2 kali mengeluarkan surat penghentian penyelidikan. Saat itu Kapolda yang memimpin adalah Irjen Luki Hermawan. Penyidikan saat itu dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengambilalihan penyidikan kasus ini karena ada sejumlah hal yang perlu di-backup. Selain itu, status Mas Bechi saat itu juga sudah resmi menjadi tersangka. Namun, saat polisi beberapa kali menyampaikan pemanggilan, sosok yang disebut-sebut ahli metafakta itu selalu mangkir.
Pada 15 Februari 2020, polisi pada akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa. Namun, upaya itu mendapat pengadangan dan perlawanan dari pihak pondok pesantren. Beruntung saat itu pengadangan itu tidak sampai pada penyerangan pada polisi atau sebaliknya.
Hingga akhirnya Irjen Luki Hermawan sendiri yang turun tangan. Ia berupaya menjemput Bechi dengan menemuinya sendiri agar yang bersangkutan mau memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
"Untuk MSAT ini, saya bisa datang dengan baik, saya selaku kapolda kalau perlu nanti saya akan datang sendiri, akan datang baik-baik saya ajak ke sini. Saya selaku Kapolda Jawa Timur melihat ini situasi yang berkembang ini, saya akan mencoba turun nanti dengan tim kami," kata Luki di Mapolda Jatim di hari yang sama saat itu.
Sekitar 25 Februari 2020, Polda Jatim kembali mendatangi kediaman Bechi. Saat itu keluarga tersangka berjanji segera menyerahkan Mas Bechi ke polisi. Luki memaparkan ibunda Bechi sudah meminta bertemu dengan dirinya. Luki sudah memfasilitasi dan hasilnya keluarga segera menyerahkan Bechi.
Ujung-ujungnya, Bechi tetap tak tertangkap. Hingga tampuk kepemimpinan berganti kepada Irjen Muhammad Fadil Imran pada Mei 2020. Selama Fadil menjabat Kapolda hingga November 2020 catatan detikJatim menunjukkan tidak ada upaya spesifik yang muncul di pemberitaan tentang kelanjutan upaya penjemputan terhadap Bechi.
Rupanya, momentum tidak adanya upaya dari Polda Jatim ini dimanfaatkan oleh Bechi untuk mempersiapkan gugatan praperadilan. Hingga akhirnya mendekati akhir 2021 ia melayangkan gugatan tersebut. Ia menggugat Polda Jatim untuk mencabut status tersangka pada dirinya dan memulihkan nama baiknya.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditolak. Hakim menilai gugatan yang dilayangkan pemohon kurang.
Dalam gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021 itu Mas Bechi melalui kuasa hukumnya menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.
Meski praperadilannya di PN Surabaya ditolak, Mas Bechi kembali mengajukan gugatan yang sama ke PN Jombang. Proses bergulir hingga Hakim Praperadilan PN Jombang Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya. Dodik menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.
Kini di era kepemimpinan Kapolda Irjen Nico Afinta, upaya melanjutkan penyidikan kasus pencabulan oleh Mas Bechi yang merupakan putra Kiai pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah itu dilanjutkan. Berkas kasus dugaan pencabulan yang 7 kali ditolak jaksa akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada Januari 2021.
Kasus dugaan pencabulan itu telah sampai pada penetapan nama anak kiai yang akrab dengan banyak musisi dan sineas nasional itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada 1 Januari 2022 lalu, Bechi resmi ditetapkan sebagai DPO kasus pencabulan.
Namun hingga Juli ini Mas Bechi tak juga memenuhi panggilan pemeriksaan. Hingga akhirnya gabungan kepolisian Direktorat Reskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang berupaya melakukan penyergapan terhadap Mas Bechi pada Minggu (3/7/2022) kemarin. Tapi ahli Metafakta itu lagi-lagi berhasil lolos dari aksi penyergapan yang mirip adegan film aksi, layaknya Fast and Furious.
Di hari yang sama terjadinya aksi kejar-kejaran itu beredar video Nurhidayat mendapat penjelasan dari pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Ayah Mas Bechi itu meminta polisi menyetop kasus ini.
"Untuk keselamatan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu, kembali lah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini," kata sang kiai dalam video yang dilihat detikJatim, Senin (4/7/2022).
Lalu pada Kamis (7/7) mulai pukul 07.00 WIB petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang mendatangi dan mengepung kawasan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang. 15 Truk dan water canon disiagakan di lokasi. Belasan truk itu keluar masuk membawa simpatisan yang menyerang dan menghalang-halangi petugas untuk mengamankan Mas Bechi. Bahkan arus lalu lintas di sekitar lokasi ditutup dan dialihkan ke kawasan lain.
Total simpatisan yang diamankan 320 orang. 20 diantaranya anak-anak. Mereka berasal dari luar kota. Yakni Malang, Banyuwangi,Semarang, juga dari Jogja. Bahkan ada yang dari Lampung.
Petinggi Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi blak-blakan meminta polisi tak menangkap anaknya. Ia bahkan berjanji akan menyerahkan sendiri anaknya ke polisi. Alasannya, saat ini Bechi masih akan mengikuti acara pelantikan.
Hal ini disampaikan Kiai Mukhtar pada Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat. Kejadian ini terekam dalam video yang diterima detikJatim. Lokasi pengambilan video yakni di kediaman Kiai Mukhtar di dalam Ponpes Shiddiqiyyah.
"Jangan. Nanti kita antar ke sana (kantor polisi)," kata Kiai Mukhtar kepada Moh Nurhidayat. "Ya selesai acara ini, pelantikan ini," tambah Kiai Mukhtar.
Setelah 16 jam upaya penjemputan paksa tak membuahkan hasil, Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Mas Bechi menyerahkan diri Kamis (7/7) malam pukul 23.00 WIB. Proses pencarian Mas Bechi di Ponpes milik ayahnya itu berlangsung sejak Kamis (7/7) pukul 07.00 WIB.
Setibanya di Mapolda Jatim, Jumat (8/7) pukul 00.55 WIB, Mas Bechi langsung diperiksa kesehatannya. Dari foto yang diterima detikcom, Mas Bechi terlihat duduk di kursi menggunakan baju serba hitam. Tangan kiri Mas Bechi dipasangi alat pemeriksa tensi darah.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membenarkan bahwa tersangka sudah menyerahkan diri. Mas Bechi menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB. Nico juga berada di lokasi kejadian saat dilakukan penangkapan pada Bechi.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri sekitar 30 menit yang lalu," ujar Nico saat memberikan keterangan kepada wartawan di gapura masuk Ponpes, Kamis (8/7/2022).
Proses penangkapan Bechi akhirnya menemui titik akhir. Di tangan kepemimpinan Irjen Nico, Bechi akhirnya di tangan polisi. Lalu, ia diserahkan ke kejaksaan untuk dikirim ke pengadilan sembari menunggu sidang.