Pengacara terpidana mati pengedar sabu 43 kg Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana, yakni Syamsoel Arifin dan Adi Chrisianto mengajukan banding. Ia menilai putusan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya bisa digugurkan.
"Atas putusan itu (vonis mati), kami akan mengajukan banding. Kami lakukan karena mengacu pada UU HAM, kami rasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan," kata Syamsoel Arifin.
Sebelumnya, kedua terpidana mati itu menangis sesenggukan setelah mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting. Terlihat dan terdengar jelas ekspresi itu meski keduanya mengikuti sidang teleconference di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikJatim di lokasi, mata kedua terdakwa berkaca-kaca. Sesekali, mereka mengusap air mata sembari mendengarkan suara hakim melalui pengeras suara.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa 1, Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa 2, Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam peredaran narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan kepada para terdakwa pidana mati," kata Martin, Kamis (7/7/2022).
Sebelum vonis dijatuhkan, ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan Martin. Mulai dari klausul kasus, barang bukti, hingga nota pembelaan yang disampaikan melalui pengacaranya.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan peran para terdakwa terhadap narkoba yang diterima jelas sebagai kurir dari sabu yang beratnya lebih dari 5 gram. Unsur-unsur tersebut terpenuhi dan menurut majelis telah terpenuhi secara sah menurut hukum. Menimbang bahwa apa yang dilakukan terdakwa sangat membahayakan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap kedua pengedar sabu puluhan kg itu bermula ketika mereka melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba pada 14 Desember 2021.
Mereka melakukan perjalanan atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya bertolak ke Bandung hingga ke Bandar Lampung.
Perjalanan mengedarkan narkoba itu berakhir di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung. Pada Selasa (11/1/2022) malam, kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya.
Dari tangan tersangka polisi menggeledah dan menemukan barang bukti 2 koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau yang di dalamnya terdapat sabu seberat 20.673 gram dan 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu 22.738 gram sehingga total sabu yang ditemukan seberat 43,4 kilogram.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(dpe/iwd)