Polisi telah mengamankan 320 orang simpatisan dari Ponpes Shiddiqiyah Jombang yang hendak menghalangi upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati yang masuk DPO ol. Sebagian dari simpatisan itu disebut datang dari berbagai daerah di Jatim, Jateng, bahkan dari luar pulau.
"Kami tadi sudah menyampaikan, di dalam banyak simpatisan. Kami sudah berupaya mengamankan para simpatisan ini ke Polres Jombang. Jumlah simpatisan ini ada sekitar 320 orang," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di depan gapura pintu masuk Ponpes Shiddiqiyah, Kamis (7/7/2022).
Dia menambahkan dari ratusan simpatisan yang diamankan, 20 di antaranya anak-anak. Bahkan simpatisan yang diamankan ada yang dari pulau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah simpatisan ini ada sekitar 320 orang. 20 Di antaranya adalah anak-anak. Ini masih kami pilah-pilah, karena banyak yang dari luar kota. Ada dari Malang, ada dari Banyuwangi, ada dari Semarang, juga dari Jogja. Bahkan ada yang dari luar Jawa, dari Lampung," tambahnya.
Proses penangkapan yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB belum juga tuntas. Mas Bechi belum terlihat dibawa keluar dari ponpes untuk dibawa ke Polda Jatim. Dirmanto mengatakan bahwa pihak kepolisian sampai saat ini masih terus berproses di dalam.
"Kami masih terus berproses di dalam ya. Dan kemudian kami sampaikan, ya. Bahwa proses ini kan sudah panjang, ya. Polisi sudah melewati 2 kali praperadilan waktu itu. Kemudian P19 hingga 3 kali. Lalu 4 kali koordinasi dengan kejaksaan," ujarnya.
Polisi, tambah dia, sudah melakukan upaya sangat-sangat humanis terhadap keluarga DPO kasus pencabulan selama penggeledahan.
"Saya rasa polisi sudah berupaya sehumanis mungkin dalam upaya penegakan hukum ini. Sehingga saya mengimbau kepada keluarga tersangka MSAT untuk kooperatif membantu kami," tegasnya.
Sebelumnya, ribuan polisi mengepung Ponpes Shiddiqiyyah Jombang untuk menjemput paksa DPO kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Terjadi perlawanan saat polisi mencoba merangsek masuk. Alhasil, 35 orang yang menghalangi upaya penangkapan itu terpaksa diamankan.
Pantauan detikJatim, truk kepolisian lalu lalang keluar masuk untuk mengangkut para simpatisan yang sempat melakukan perlawanan ketika petugas berupaya merangsek masuk untuk menangkap MSAT. Ketegangan di lokasi itu pun sempat terjadi hingga menyebabkan sejumlah polisi terluka.
Latar belakang kasus yang diduga dilakukan Mas Bechi berujung tangkap paksa oleh polisi di halaman selanjutnya.
Hingga saat ini polisi juga masih menutup akses keluar masuk jalan pondok mulai dari Jembatan Ploso hingga Traffic Light Bawangan Jombang. Situasi di lokasi dipenuhi polisi berseragam maupun tidak, mobil-mobil polisi juga tampak memenuhi sekitar ponpes.
Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.
Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022.
Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum











































