Polisi melakukan aksi jemput paksa penangkapan anak kiai di Jombang DPO pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Polisi sebenarnya sudah menemukan Mas Bechi. Namun, polisi kembali mendapat penolakan dari petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi.
Kiai Mukhtar meminta polisi tak mengambil anaknya lagi. Dia berjanji akan mengantar sendiri Bechi ke Mapolda Jatim. Kiai Mukhtar menyampaikan hal ini pada Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.
"Jangan. Nanti kita antar ke sana (kantor polisi)," kata Kiai Muchtar kepada Moh Nurhidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diungkapkan Kiai Mukhtar dalam video yang diterima detikJatim. Lokasi pengambilan video yakni di kediaman Kiai Mukhtar di Ponpes Shiddiqiyyah.
Kiai Mukhtar tak mau anaknya dibawa polisi. Dia mengatakan bahwa Bechi masih akan mengikuti acara pelantikan di internal pondok.
"Ya selesai acara ini, pelantikan ini," jawab Kiai Mukhtar.
Seakan tak puas, Nurhidayat kembali menanyakan hal ini ke polisi.
"Berarti hari ini diantar ke polda mbah yai? Mas Bechi?," tambahnya.
"Iya nanti. Sampaikan ke bapak kapolda," janji Kiai Mukthar.
Sontak, Nurhidayat langsung mengajak sang kiai bersalaman. Kiai Mukhtar sempat terlihat hendak menolak, namun akhirnya ia menerima jabatan tangan sang kapolres.
Sosok Bechi, di halaman selanjutnya!
Pantauan wartawan di lokasi, ratusan aparat masih menjaga ketat akses keluar masuk pesantren. Sedangkan, personel lainnya yang lebih banyak berada di dalam pondok. Aktivitas massa di dalam pondok juga sudah mulai bisa dikondisikan.
Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.
Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.