Kiai Ayah Bechi Tolak Anaknya Dibawa Polisi karena Ada Acara Pelantikan

Kiai Ayah Bechi Tolak Anaknya Dibawa Polisi karena Ada Acara Pelantikan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 07 Jul 2022 12:40 WIB
Negosiasi kapolres jombang dengan kiai mukhtar
Kiai Mukhtar dan Kapolres Jombang/Foto: Tangkapan layar
Jombang -

Polisi melakukan aksi jemput paksa penangkapan anak kiai di Jombang DPO pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Upaya polisi itu kembali mendapat penolakan dari petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang tak lain ayah Bechi. Padahal, posisi Bechi sudah diketahui.

Kiai Mukhtar meminta polisi tak mengambil anaknya. Dia berjanji akan mengantar sendiri Bechi ke Polda Jatim. Alasannya, saat ini Bechi masih akan mengikuti acara pelantikan.

Kiai Mukhtar menyampaikan hal ini pada Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat. Kejadian ini terekam dalam video yang diterima detikJatim. Lokasi pengambilan video yakni di kediaman Kiai Mukhtar di dalam Ponpes Shiddiqiyyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan. Nanti kita antar ke sana," kata Kiai Mukhtar dalam video, Kamis (7/7/2022).

Lalu Kapolres Jombang kembali mengonfirmasi hal ini. "Antar ke polda ya mbah yai? Kapan mbah yai?," tanya Nurhidayat.

ADVERTISEMENT

Kiai Mukhtar menyebut akan mengantar sendiri putranya usai acara pelantikan. Saat ini, Bechi masih akan mengikuti acara pelantikan di internal pondok pesantren.

"Ya selesai acara ini, pelantikan ini," jawab Kiai Mukhtar.

Seakan tak puas, Nurhidayat kembali menanyakan hal ini ke polisi. "Berarti hari ini diantar ke polda mbah yai? Mas Bechi?," tambahnya.

"Iya nanti. Sampaikan ke bapak kapolda," janji Kiai Mukhtar. "Hari ini masih ada acara," imbuh Kiai Mukhtar.

Sementara Nurhidayat memastikan jika Bechi akan diantar langsung sore ini. "Sonten nggih yai?" tanya Nurhidayat.

"Setelah hari ini, hari apa ini?" imbuh Kiai Mukhtar.

"Niki hari Kamis mbah Yai," jawab Nurhidayat.

Kesepakatan pun terjadi antara keduanya. Kiai Mukhtar berjanji akan mengantar sendiri anaknya ke Polda Jatim. Nurhidayat menyebut akan melaporkan hal ini ke Kapolda Jatim.

"Alhamdulillah, matursuwun Mbah Yai akan saya sampaikan ke pimpinan. Mangke lare-lare diimbau adik-adik mboten usah histeris. Kulo akan lapor pimpinan dan personel akan segera meninggalkan tempat. Nanti kami akan lapor pimpinan, matursuwun Mbah Yai, nyuwun sewu meninggalkan tempat, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," pungkasnya.

Perjalanan panjang kasus pencabulan Bechi, di halaman selanjutnya!

Pantauan wartawan di lokasi, ratusan aparat masih menjaga ketat akses keluar masuk pesantren. Sedangkan, personel lainnya yang lebih banyak berada di dalam pondok. Aktivitas massa di dalam pondok juga sudah mulai bisa dikondisikan.

Diketahui, Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Sementara itu, pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval. Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya. Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang. Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.



Hide Ads