Lagi-lagi polisi gagal menangkap anak kiai Jombang DPO kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42). Padahal, sudah dua tahun lebih sejak Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mendesak polisi melakukan evaluasi internal. Hal ini sembari mencari formula tepat untuk menangkap pelaku.
Diketahui, sejumlah upaya telah dilakukan polisi. Mulai dari pemanggilan tersangka, penjemputan paksa, penyergapan, hingga proses negosiasi. Namun, semua upaya ini berujung buntu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu evaluasi internal untuk melihat apa saja kelemahan penangkapan, sehingga perlu diperbaiki agar kasus tidak terkatung-katung lebih lama," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Rabu (6/7/2022).
Menurut Poengky, yang harus menjadi prioritas saat ini yakni kepastian hukum bagi korban. "Keadilan dan kepastian hukum bagi korban pelaku kekerasan seksual harus menjadi prioritas," tegasnya.
"Apalagi tersangka tidak punya itikad baik untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Jika alasannya tersangka menjadi korban fitnah, silahkan dibuktikan di pengadilan," imbuh Poengky.
Kasus ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020, saat itu, Bechi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, Bechi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Bechi karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka Bechi dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan Bechi kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.
(hil/fat)