Anak kiai di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) sudah lebih dari dua tahun menyandang gelar tersangka. Berbagai upaya penangkapan pun dilakukan namun selalui menemui jalan buntu.
Bechi juga kerap berlindung di balik ketiak sang ayah, petinggi Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Bahkan, dengan terang, Kiai Mukhtar meminta polisi tak menangkap anaknya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan, pihak yang menghalangi proses penangkapan polisi bisa dipidana. Ada pasal yang mengatur hal ini.
"Jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, maka dapat dianggap melakukan obstruction of justice dan konsekuensinya dapat dikenai pasal tindak pidana menghalang-halangi keadilan," tegas Poengky kepada detikJatim, Rabu (6/7/2022).
Bagi Poengky, tak ada istilah anak kiai atau sosok kiai besar yang mendapat perlakuan istimewa. Karena di mata hukum, semua Warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama.
"Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada previlege," imbuhnya.
Di kesempatan ini, Poengky menyesalkan perilaku Bechi yang sejak awaltak pernah kooperatif. Hal ini membuat penanganan kasus menjadi lamban.
"Kasus ini penanganannya sangat lama karena tersangka tidak kooperatif, meski sudah 2 kali kalah dalam praperadilan. Bahkan sekarang yang bersangkutan DPO. Karena kasus sudah P21, maka penyidik wajib untuk dapat menangkap dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum," tambahnya.
Perjalanan panjang kasus pencabulan Jombang, di halaman selanjutnya!
(hil/fat)