Korban Penipuan di Banyuwangi Kecewa Bos KSP Tinara Divonis Ringan

Korban Penipuan di Banyuwangi Kecewa Bos KSP Tinara Divonis Ringan

Ardian Fanani - detikJatim
Senin, 04 Jul 2022 22:31 WIB
ksp tinara banyuwangi
Korban KSP Tinara tak terima terdakwa divonis 2 tahun penjara (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi -

Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya dengan hukuman 2 tahun penjara. Linggawati dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana anggota sebesar kurang lebih Rp 300 miliar. Korban penipuan pun kecewa atas vonis 2 tahun penjara tersebut.

Vonis yang cukup ringan itu juga membuat sejumlah korban yang mendengarkan putusan tersebut kecewa. Lantaran 10 orang korban dalam kasus tersebut, sudah mengalami kerugian sebesar Rp 14,4 miliar.

Kekecewaan tersebut, diluapkan para korban dengan kembali membeber banner yang bertuliskan 'Tolong Hakim Hukum Berat Linggawati CS. Mafia hukum dan markus gentayangan, 300 miliar uang nasabah tidak kembali'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sayang, para korban yang hendak membeber banner di depan ruang sidang Garuda tersebut terpaksa harus dialihkan oleh Satpam PN Banyuwangi. Lantaran, dianggap mengganggu proses persidangan.

Perwakilan korban KSP Tinara, Jayadi Arif Budianto mengaku tidak terima dengan putusan yang cukup ringan diambil oleh Majelis Hakim. Karena, uang seluruh nasabah telah hilang. Tetapi terdakwa malah divonis hukuman cukup ringan.

ADVERTISEMENT

"Padahal kita berharap Linggawati divonis dengan hukuman seberat-beratnya, dikarenakan korban cukup banyak bahkan nominal kerugian juga cukup besar," terang Ketua Yayasan Kusuma Bangorejo tersebut.

Budi menjelaskan, kerugian yang dialaminya mencapai Rp 2,77 miliar. Dana tersebut, merupakan dana arisan 1.300 anggota yayasan.

"Jadi setiap bulan seluruh anggota membayar iuran sebesar Rp 200 ribu, uang tersebut sebenarnya digunakan untuk Kremasi, pemakaman maupun keperluan yayasan," katanya.

Budi mengatakan dana tersebut akhirnya disimpan di KSP Tinara pada tahun 2010 lalu. Dengan dijanjikan keuntungan 11 persen.

"Dengan iming-iming itulah, kita akhirnya mau menaruh uang dana Yayasan ke KSP Tinara. Namun, ternyata dana tersebut tidak kunjung cair. Bahkan, uang yang ditabungkan juga tidak dapat dicairkan," terangnya.

Budi menambahkan sebenarnya para anggota tetap berharap dana tersebut bisa cair. Sehingga, bisa digunakan keperluan yayasan.

"Ketika dana tidak cair, proses Kremasi dan pemakaman kita harus iuran dengan seluruh anggota. Sehingga, kita sangat berharap aset KSP Tinara bisa dicairkan untuk dibayarkan kepada seluruh nasabahnya," pungkasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya dengan hukuman 2 tahun penjara, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana anggota sebesar kurang lebih Rp 300 miliar. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robi Kurnia Wijaya yakni 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan, setelah tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, I Wayan Sukradana, Dicky Ramdhani dan Yustisiana menggelar musyawarah, Senin (4/7/2022).




(iwd/iwd)


Hide Ads