Polisi di Gresik menangkap tiga pelaku penggelapan mobil milik seorang guru pondok pesantren. Ketiganya terdiri pasangan suami istri (pasutri) dan otak pelaku.
Pasutri yang diamankan adalah AL (44) dan AN (36) warga Gresik Kota Baru, Manyar Gresik. Sedangkan otak pelaku yakni JK yang tak lain saudara AN.
"Iya kami amankan tiga pelaku, dua diantaranya pasangan suami istri. Satu yang menjadi otak penggelapan ini adalah kakak sang istri juga diamankan Polres Gresik," Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Supriyanto, Rabu (6/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya ini menggelapkan mobil seorang guru pondok pesantren," tambah Supriyanto.
Supriyanto penggelapan itu bermula antara korban dan pelaku melakukan akad sewa mobil Xenia bernopol N 1877 IU untuk digunakan operasional usaha tahu dan tempe yang berlokasi di Jombang. Karena korban percaya dengan pelaku, korban membawakan mobilnya tanpa perjanjian tertulis.
"Ada kesepakatan pelaku menyewa mobil korban dengan biaya Rp 7,5 juta setiap bulan selama 6 bulan. Namun memasuki bulan kedua pelaku tidak membayar. Perjanjian itu hanya lewat lisan tidak tertulis," jelas Supriyanto.
Karena tak bisa membayar uang sewa, korban lantas meminta mobilnya untuk dikembalikan. Namun, ternyata pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada kakak istrinya yang bernama Joko sebesar Rp 30 juta. Mengetahui mobilnya hilang, korban kemudian melaporkan ke Polsek Manyar.
"Setelah mencari keberadaan mobilnya melalui GPS dan tak ketemu, korban melaporkan kasus penggelapan mobil itu ke Polsek Manyar," tutur Supriyanto.
Mendapat laporan tersebut, polisi lantas mengamankan ketiga pelaku. Meski demikian, polisi hanya menahan dua pelaku yakni AL dan JK. Sedangkan AN tidak ditahan karena alasan masih mengasuh ketiga anaknya yang masih kecil.
"Untuk istrinya proses hukum terus berlanjut. Tapi kita tidak menahannya, cuman diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis. Dari pertimbangan kami, jika kami lakukan penahanan keduanya, maka tidak ada yang merawat dan menjaga anak-anaknya. Ada yang masih balita, semua umurnya dibawah 10 tahun," kata Supriyanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa
foto copy, satu bendel BPKB mobil Daihatsu Grand New Xenia. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo 55 dan atau pasal 372 Jo 56 KUHP, tentang tindak Pidana perkara penipuan dan atau penggelapan, turut serta atau membantu dalam melakukan tindak pidana tersebut.
(abq/iwd)