Kasus dugaan pencabulan oleh anak kiai di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi berdampak luas. Salah satu dampaknya berimbas ke pesantren lain di Jombang. Banyak Ponpes resah akibat proses hukum Bechi yang tak kunjung rampung.
Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib mengatakan, akibat berlarut-larutnya kasus ini, banyak pondok pesantren di Jombang yang ikut resah. Ia pun meminta Bechi taat kepada hukum.
"Pesantren di Jombang juga ikut resah, karena bisa membawa-bawa nama pesantren yang lain. Semua harus taat terhadap hukum, tanpa pengecualian," kata Gus Salam, sapaan akrabnya kepada detikJatim, Selasa (5/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Salam menyebutkan, pria yang menjadi DPO kasus pencabulan ini agar bersikap kooperatif. Sebab, putra dari pengasuh Ponpes Shiddiqiyah di Jombang ini berhasil lolos dari penyergapan polisi.
Selain itu, Gus Salam menilai, semua Warga Negara Indonesia dengan berbagai latar belakang harus menaati hukum. Tidak ada satupun orang yang kebal hukum, termasuk Bechi.
"Semua harus taat terhadap hukum, tanpa pengecualian," tegas Gus Salam.
Gus Salam juga meminta aparat kepolisian untuk berani bersikap tegas. Sebab, namanya hukum, sifatnya sama ke semua warga Indonesia. Tidak hanya kepada Subchi, Pengasuh Ponpes Denanyar Jombang ini juga meminta kepada keluarga besar Ponpes Shiddiqiyah agar kooperatif.
"Sebaiknya keluarga taat hukum. Untuk polisi, diharap bersikap tegas," imbuhnya.
Sulitnya menangkap Bechi, di halaman selanjutnya!
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran bak koboi saat menangkap Subchi. Saat itu, polisi berhasil menghentikan 11 mobil. Namun, mereka tidak berhasil menemukan Subchi. DPO kasus pencabulan santriwati itu diduga berada di salah satu dari 2 mobil yang lolos dari penyergapan. Salah satu mobil yang dihentikan polisi sempat melakukan perlawanan.
Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Sebelum itu, MSAT mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan MSAT karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.
Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).
Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.