Lagi-lagi, polisi gagal menangkap anak kiai di Jombang, MSAT (42) yang menjadi DPO pelaku pencabulan santriwatinya. Kasus ini sudah bergulir beberapa tahun, korban pun menanti keadilan bisa ditegakkan. Korban mengaku cukup lelah dengan lambannya penanganan kasus ini.
"Korban saat ini sudah sangat lelah menunggu proses hukum yang tidak selesai-selesai," kata pendamping korban, Nun Sayuti kepada detikJatim, Senin (4/7/2022).
MSAT merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Sehari-hari, ia disebut menjabat sebagai pengurus Pondok Pesantren milik ayahnya. Sebagai putra kiai, ia cukup disegani oleh para pengikut sang ayah.
Namun di tengah seleksi, para santriwati mendapat kekerasan seksual dari MSAT. Akhirnya pada 2018, ada santri yang berani melapor ke Polres Jombang. Laporan ini atas dugaan pencabulan, persetubuhan hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati.
Pada Oktober 2019 Polres Jombang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Ini karena pelapor dianggap tidak memiliki bukti lengkap.
Usai penolakan laporan korban karena tak cukup bukti, akhirnya, korban lain pun melaporkan MSAT ke Polres Jombang. Laporan ini juga dilakukan pada tahun 2019. Hingga akhirnya Januari 2020, penyidikan kasus ini resmi diambil alih Polda Jatim.
Saat itu, penyidikan kasus ini dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim. Pengambilalihan penyidikan ini karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan backup. Selain itu, status MSAT juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati telah menjadi tersangka, MSAT tak kunjung ditahan. Bahkan, dia kerap mangkir dari panggilan polisi. Polisi juga sempat mengancam akan menjemput paksa pelaku jika tak memenuhi panggilan.
Sementara itu saat melakukan aksinya, MSAT memiliki sejumlah modus, salah satunya berjanji akan memperistri korban. MSAT juga disebut mengancam korban agar mau disetubuhi.
Hal ini diketahui penyidik dari laporan korban. Dirreskrimum Polda Jatim saat itu, Kombes Pitra Ratulangi menyebut korban sempat merasa ketakutan.
"Ketika terlapor melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara korban dibujuk rayu akan dijadikan istri," ungkap Pitra di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (22/1/2020).
Akhirnya, pada Sabtu (15/2/2020), polisi melakukan upaya penjemputan paksa pada MSAT. Namun, upaya tersebut mendapat penghadangan dan perlawanan dari pihak pondok pesantren. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Trunoyudo Wisnu.
Truno menyebut pengadangan ini belum sampai ke penyerangan dari pihak pondok ke polisi atau sebaliknya. Polisi pun memilih untuk mundur agar situasi kembali kondusif.
"Saya tekankan di sini, penyidik melakukan tindakan berdasarkan amanah undang-undang secara prosedur dan profesional. Memang gak ada penyerangan, kita meminimalisasi korban, kita penegakan hukum tapi terukur. Kita penegakan hukum tetapi juga dilihat dari aspek aspek kemanusiaan, juga aspek-aspek secara humanis artinya humanistis ini dengan mengurangi risiko yang terjadi," ungkap Truno, Senin (17/2/2022).
Saat kejadian, Truno menyebut pihaknya yang berjumlah 10 orang sudah membawa serta MSAT. Namun, pihak ponpes yang jumlahnya jauh lebih banyak, mengambil kembali MSAT.
Hal ini membuat Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan berencana akan menjemput sendiri anak kiai Jombang, MSAT. Upaya ini dilakukan Luki sendiri agar MSAT mau menyerahkan diri.
"Untuk MSAT ini, saya bisa datang dengan baik, saya selaku kapolda kalau perlu nanti saya akan datang sendiri, akan datang baik-baik saya ajak ke sini. Nanti saya akan mencoba datang, saya selaku Kapolda Jawa Timur karena melihat ini situasi yang berkembang ini saya akan mencoba turun nanti dengan tim kami,," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (17/2/2020).
Polda Jatim kembali mendatangi kediaman anak kiai Jombang, MSAT, yang diduga mencabuli santrinya. Keluarga MSAT berjanji akan segera menyerahkan MSAT ke polisi. Setelah dari kediamannya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan memaparkan ibunda MSA meminta bertemu dengan dirinya. Pihaknya pun memfasilitasi dan, hasilnya, keluarga akan menyerahkan MSA.
"Kemarin sudah datang untuk ibunya dan meminta konfirmasi dan insyaallah dalam waktu dekat yang bersangkutan akan datang dan akan kami periksa," kata Luki di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (26/2/2020).
Luki menambahkan pihak keluarga berjanji akan menyerahkan MSAT dalam waktu dekat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, saat ke kediaman MSAT, Luki menyebut kehadiran tim dari Polda ini disambut baik oleh keluarga. Hal ini berbeda dengan upaya penjemputan paksa beberapa waktu lalu yang sempat mendapat penolakan.
"Terkait kasus Jombang, kemarin yang rencana saya mau silaturahmi, (yang ke sana) dari tim negosiasi dari Polda ada Direktorat Intel, alhamdulillah diterima baik oleh keluarga," ungkap Luki.
Sebelum mencabuli korban, MSAT melakukan modus merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan. MSAT disebut menguasai ilmu metafakta. Ilmu ini bisa digunakan untuk proses penyembuhan. Korban pun dijanjikan akan ditransfer ilmu metafakta tersebut.
"Modusnya korban dimasukkan oleh seseorang, anak buahnya tersangka untuk menjadi salah satu tim kesehatan, metafakta," kata Kuasa Hukum korban Nun Sayuti kepada detikcom di Surabaya, Selasa (3/2/2020).
Saat seleksi tim, korban dijanjikan ditransfer ilmu. Namun, korban diminta untuk melepas semua pakaiannya agar ilmu tersebut bisa masuk. Korban sempat menolak karena hal ini tidak masuk akal.
Tetapi, MSAT menegaskan jika ilmu tersebut tidak akan sampai jika korban masih mengandalkan akal atau logika. "Nah salah satu prosedurnya melalui internal interview, saat itulah terjadi pemerkosaan," imbuh Nun.
Kasus dugaan pencabulan yang tak kunjung selesai ini membuat korban lelah melihat penanganan polisi yang terkesan mengistimewakan pelaku. Namun, korban tetap optimis polisi akan profesional dalam menangani kasus ini.
Hal ini diungkapkan pendamping korban, Ana Abdillah. Ana mengatakan kadang korban juga merasa lelah, namun teman-teman LBH hingga LPSK terus memberikan semangat dan membantu mengawal kasus ini. Korban pun akhirnya mulai semangat dan merasa tidak sendiri.
"Jangankan saya, korban pribadi merasa lelah, tapi alhamdulillah dia selalu optimis karena dia tidak merasa sendiri. Banyak kawan-kawan empati dan terus mengawal kasus ini baik di Jombang maupun Surabaya," kata Ana kepada detikcom di Surabaya, Jumat (2/10/2020).
Anak kiai di Jombang, MSAT menggugat Polda Jatim atas penetapan status tersangkanya. Gugatan ini ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menilai gugatan yang dilayangkan pemohon kurang.
"Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT, tidak dapat diterima. Menimbang bahwa permohonan pemohon kurang pihak. Sebab peristiwa hukumnya terjadi di Polres Jombang," kata Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Kamis (16/12/2021).
Dalam gugatannya, MSAT menilai penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah. Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.
Praperadilan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Menghadapi gugatan tersebut, Polda Jatim menyebut akan menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan.
Usai praperadilannya ditolak di PN Surabaya, MSAT lagi-lagi mengajukan praperadilan ke PN Jombang. Namun, hal ini kembali ditolak hakim.
Hakim Praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonan MSAT, anak kiai tersangka pencabulan santriwati. Dodik menilai, proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.
Dodik menyebut, MSAT meminta penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati, tidak sah. Korban adalah seorang santriwati yang melapor ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Hakim Dodik dalam putusannya, Kamis (27/1/2022).
Dengan begitu, status MSAT saat ini masih sebagai tersangka.
Berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang, MSAT ternyata 7 kali ditolak jaksa. Polisi sempat mempertanyakan sikap kejaksaan. Polisi menilai itu yang membuat penanganan kasus jadi lambat.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Hendra Eka Triyulianto sempat mempertanyakan sikap kejaksaan. Hendra lalu membandingkan kasus serupa dengan yang terjadi di Bandung, yang terkesan cepat rampung.
"Ini kan lagi ramai-ramainya (Kasus pencabulan di pesantren) tapi kenapa kok cuma di Jawa Timur ini saja. Di Jabar (Kasus Herry Wirawan) ini kok cepat P21-nya. Kok ini sampai 7 kali (Ditolak)," ujar Hendra di Surabaya, Jumat (17/12/2021).
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman pun membeberkan alasan penolakan berkas. Berkas ini dikembalikan karena penyidik kepolisian belum bisa memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa.
"Pada prinsipnya sesuai ketentuan, kejaksaan hanya sekali mengeluarkan P-19. Bahwa sampai dengan saat ini, petunjuk sebagaimana P-19 belum bisa dipenuhi oleh penyidik," kata Fathur di Surabaya, Selasa (21/12/2021).
Akhirnya, pada bulan depannya, berkas kasus pencabulan ini dinyatakan lengkap (P21). Polisi akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini menjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. Untuk itu, pihaknya akan melakukan proses tahap dua secepatnya.
"Secepatnya kita akan proses tahap dua, targetnya secepatnya," kata Gatot kepada detikcom di Surabaya, Kamis (6/1/2022).
MSAT, kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penerbitan DPO karena MSAT kerap mangkir dalam panggilan polisi. "Kita sudah menerbitkan DPO," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).
Totok mengatakan, berkas perkara dugaan pencabulan yang menjerat MSAT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada 4 Januari lalu.
Untuk itu, pihaknya berupaya segera melakukan proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Itu akan dilakukan secepatnya.
Totok juga menyesalkan MSAT yang tak kunjung memenuhi panggilan polisi. Totok mengatakan, MSAT sempat beralasan sakit. Lalu di panggilan kedua, dia mangkir tanpa alasan.
"Usai P21, tahapan berikutnya penyidik telah melakukan pemanggilan pertama itu Hari Jumat, kemudian tidak datang yang bersangkutan lewat penasihat hukum memohon penundaan karena yang bersangkutan sakit, dan minta sampai tanggal 10 Januari," papar Totok.
"Kemudian panggilan kedua tanggal 10 Januari. Kita telah layangkan kemudian yang bersangkutan tidak hadir. Untuk keterangan tidak hadirnya sampai saat ini kita belum mendapatkan fakta itu," tambahnya.
Aksi kejar-kejaran bak film koboi terjadi saat penangkapan anak kiai di Jombang, MSAT (42), DPO kasus pencabulan. Dalam kejar-kejaran ini, polisi mengamakan sebuah senjata air gun.
Kejar-kejaran bak film koboi ini terjadi di kawasan jalan raya Jombang. Dalam menangkap MSAT, tim gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang menyergap iring-iringan mobil yang dikendarai rombongan MSAT. Namun, MSAT yang diduga dalam rombongan tersebut berhasil kabur. Polisi hanya mengamankan tiga orang dan satu pucuk senjata air gun.
"Resmob Polda Jatim meminta bantuan Polres Jombang untuk melakukan penindakan terkait DPO MSAT yang kami duga ada di rombongan tersebut," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Informasi yang dihimpun detikJatim, tim gabungan Resmob Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang mengejar iring-iringan sekitar 3 mobil sejak dari Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang pada Minggu (4/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, rombongan tersebut menolak berhenti dan kabur ke arah utara. Pengejaran berlanjut hingga di kawasan Ploso, Jombang.
Saat tiba di kawasan Ploso, salah satu mobil dari rombongan tersebut justru memepet anggota Resmob Polda Jatim yang melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. Mobil Isuzu Panther warna hitam itu sempat akan menabrak polisi yang berusaha menghentikannya. Padahal, petugas sudah menyampaikan kepada mereka
Tim gabungan akhirnya menghentikan mobil Panther tersebut. Namun, dua mobil lainnya berhasil lolos dari penyergapan polisi. Dalam mobil ini, polisi mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan ke Polda Jatim.