Bos KSP Tinara Banyuwangi Divonis 2 Tahun Penjara

Bos KSP Tinara Banyuwangi Divonis 2 Tahun Penjara

Ardian Fanani - detikJatim
Senin, 04 Jul 2022 19:59 WIB
bos ksp tinara banyuwangi
Sidang bos KSP Tinara Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi -

Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya 2 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robi Kurnia Wijaya yakni 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan, setelah tiga Majelis Hakim PN Banyuwangi, I Wayan Sukradana, Dicky Ramdhani dan Yustisiana menggelar musyawarah, Senin (4/7/2022).

"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP, sehingga terdakwa divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara," ujar I Wayan Sukradana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wayan memaparkan bahwa ada beberapa pertimbangan yang diambil dalam putusan tersebut. Pertimbangan yang meringankan, salah satunya terdakwa tidak pernah terlibat kasus apapun sebelumnya dan terdakwa kooperatif selama proses sidang.

"Terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya selama ini," cetusnya.

ADVERTISEMENT
bos ksp tinara banyuwangiBos KSP Tinara Banyuwangi Linggawati Wijaya (Foto: Ardian Fanani)

Selain pertimbangan meringankan, lanjut Wayan, ada beberapa pertimbangan yang juga memberatkan. Sehingga, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP.

"Terdakwa ternyata juga menyalahgunakan kewenangan maupun jabatannya, sejak tahun 2015 hingga 2019 lalu. Dikarenakan terdakwa sendiri sebenarnya bukan Manager KSP Tinara, tetapi terdakwa bertandatangan perjanjian seakan-akan menjadi manager KSP Tinara," terangnya.

Selain itu, masih kata Wayan, terdakwa juga melakukan tipu muslihat untuk meyakinkan para korban. Sehingga, para korban mau menaruh harta bendanya kepada terdakwa.

"Terdakwa juga iming-iming bunga hingga 11 persen, makanya korban seluruhnya tergiur oleh bujuk rayu terdakwa," jelasnya.

Meski vonis yang dijatuhkan oleh terdakwa cukup ringan, Kuasa Hukum Linggawati, Eko Sutrisno mengaku masih pikir-pikir. Pihaknya belum bisa mengambil keputusan menerima atau menolak putusan yang telah diambil oleh Majelis Hakim.

"Kita tentunya tetap hargai putusan hakim, tapi kita minta waktu hingga sepekan untuk menentukan sikap menerima atau melakukan upaya lainnya," katanya.

Hal serupa juga dilakukan oleh JPU, Robi Kurnia Wijaya. Jaksa juga belum menentukan sikap, dikarenakan masih menunggu petunjuk dari pimpinan.

"Kita masih ada waktu tujuh hari, jadi kita masih akan koordinasikan dengan pimpinan kejaksaan," tegasnya.

Bos KSP Tinara yang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 300 miliar milik nasabah tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukradana.

Jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pasal tersebut dirasa tepat dengan perbuatan terdakwa yang melakukan penipuan sejak 2019. Terdakwa tidak membayarkan bunga pinjaman kepada 10 orang nasabah.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads