Pembelaan Suami Bunuh Selingkuhan yang Hamili Istrinya

Pembelaan Suami Bunuh Selingkuhan yang Hamili Istrinya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 04 Jul 2022 18:35 WIB
Sidang pria yang bacok selingkuhan yang hamili istrinya
Sidang pria yang bacok selingkuhan yang hamili istrinya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Abdul Wahed telah membacok selingkuhan istrinya hingga tewas. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pengacara terdakwa pembunuhan, Dwi Nopianto membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Mochammad Taufik Tatas, Dwi menyatakan keberatan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasan Efendi. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa murni emosi dan membela harga diri keluarganya.

"Sebagai suami, terdakwa memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi dan membela harga diri istri, anak, dan keluarganya. Terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya setelah tahu istrinya dihamili oleh korban," kata Dwi saat membacakan pledoi di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi lantas menampik tuntutan dari JPU perihal pembunuhan berencana. Menurutnya, hal tersebut juga belum bisa dibuktikan oleh JPU.

"Dari para saksi tak ada keterangan yang menyebut terkait pembunuhan berencana, terdakwa memutuskan kehendak tersebut dalam suasana emosi tinggi dan dipenuhi api cemburu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Dwi, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana tidaklah tepat. Dwi menilai unsur pidana atau pasal yang tepat untuk terdakwa yakni pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

"Pasal yang dijerat tidak tepat, karena JPU juga tidak memenuhi syarat dalam fakta persidangan, tidak ada rekaman CCTV yang bisa menjelaskan terkait pembunuhan berencana, meskipun ada saksi bernama Djohan Jaya yang menyebut ada rekaman CCTV," tuturnya.

Dwi menilai ada sejumlah faktor yang menurutnya terdakwa layak memperoleh hukuman ringan. Di antaranya bersikap sopan selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya, hingga dianggap tidak terbukti dalam pembunuhan berencana.

Pengacara sebut terdakwa bantu biayai persalinan istrinya, di halaman selanjutnya:

Selain itu, terdakwa juga dikenal sebagai pribadi yang selalu memberikan bantuan dalam pembangunan pondok pesantren dan masjid sebelum melakukan aksi pembunuhan.

"Tak hanya itu saja, terdakwa juga membiayai seluruh biaya persalinan anak hasil hubungan istri dengan korban. Keluarga korban juga sudah menerima kejadian itu tanpa keberatan, dan menyatakan akan melakukan hal serupa bila kejadian itu juga menimpanya," katanya.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan itu, Dwi memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Terlebih, memberikan putusan yang seringan-ringannya pada terdakwa.

"Jika majelis hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Dwi.

Sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya murni karena emosi. Bahkan, membenarkan bila istrinya dihamili dan dijanjikan bakal dinikahi oleh korbannya.

Lalu, ketika sedang nongkrong bersama para rekannya, ia melihat korban dan ciri-ciri motor seperti yang disampaikan istrinya. Meski tak saling kenal, tapi lantaran sudah tersulut emosi, ia pun menghampirinya.

"Saat itu, (terdakwa) diberitahu istri, ciri-ciri fisik, motor, dan plat nomor (motor)," aku terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa mengaku langsung menganiaya korban di lokasi menggunakan sajam berupa celurit yang kerap ia bawa kemana-mana. Ia mengaku, menebas setiap bagian tubuh korban secara membabi buta.

Kasus berawal dari perselingkuhan istri, di halaman selanjutnya:

"Awalnya saya bacok bagian tangan, punggung di bagian belakang, dan dada. Setiap keluar rumah, saya selalu membawa clurit," ujarnya.

Sebelum disidangkan, kasus tersebut bermula di tanggal 16 Juni 2021, terdakwa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). Lalu, ia pulang ke rumahnya yang berada di Dusun Malakah, Desa Kumis, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura.

Sesampainya di rumah, ia bertemu dan disambut istrinya, Maimunah. Namun, ia terkejut ketika Desember 2021, istrinya akan melahirkan. Terdakwa langsung mencurigai kandungan istrinya yang sudah berumur 6 bulan. Sebab, ia mengaku baru 3 bulan terbebas dari penjara.

Saat ditanya, Maimunah mengaku telah berkenalan dengan korban melalui facebook. Pada Desember 2020, istrinya mengaku sekali bertemu. Menurut pengakuannya, ia bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Suramadu, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Lambat laun, istrinya dan korban memiliki hubungan spesial. Lalu, terjalin asmara di antara keduanya. Selanjutnya, mereka memutuskan untuk melanjutkan hubungan lebih intim, layaknya suami istri. Kemudian, keduanya melakukan hubungan badan hingga 3 kali di sebuah hotel kawasan Kenjeran, Surabaya.

Ketika terdakwa mengetahui kisah tersebut, pada Minggu (19/12/2021) terdakwa nongkrong di kawasan Bibis, Surabaya bersama rekannya yang kini DPO berinisial S, menunggu korban melintas.

Saat korban mengendarai motor Yamaha Jupiter warna hitam hijau dengan nopol L 3810 MU, terdakwa langsung naik pitam. Seketika, ia dan S membuntuti korban hingga di Simpang 3, Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, terdakwa yang telah membawa celurit langsung membacokkan tangan kanan dengan menggunakan tangan kanan korban.

Korban yang terkejut, langsung berhenti dan turun dari motornya. Lalu, korban yang terluka langsung berlari dan berteriak minta tolong. Abdul Wahed pun mengejarnya, ketika korban tersungkur, terdakwa kembali menyabet celurit ke arah korban. Mengetahui korban terkapar dipenuhi darah, terdakwa dan S langsung melarikan diri.

Halaman 2 dari 3
(hil/iwd)


Hide Ads