Peninjauan Kembali (PK) merupakan salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan terdakwa atau terpidana yang mengalami suatu kasus hukum tertentu. Umumnya, dilakukan pada suatu inkrah atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di Kota Surabaya ada beragam permohonan PK yang diajukan. Dalam 1 semester atau 6 bulan terakhir, ada puluhan terdakwa yang mengajukan PK.
Perihal tersebut dibenarkan Humas PN Surabaya, Gede Agung saat dikonfirmasi detikJatim. Gede mengatakan puluhan permohonan PK itu diajukan selama Januari hingga Juni 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total 49 (Permohonan PK)," kata Agung kepada detikJatim, Sabtu (2/7/2022).
Dari jumlah tersebut, terbagi menjadi 2 jenis permohonan perkara. Yakni Pidana dan Perdata.
Berdasarkan data yang diperoleh dari PN Surabaya, 49 PK itu rinciannya,
- Januari 2022 : 7 PK
- Februari 2022 : 5 PK
- Maret : 8 PK
- April : 15 PK
- Mei : 5 PK
- Juni : 9 PK
Meski begitu, belum diketahui pasti seluruhnya diterima atau tidak. Mengingat, proses permohonan PK tidak berlangsung secara instan.
"Seluruh (permohonan PK) jenis perkara perdata dan pidana," ujarnya.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, PK adalah salah satu upaya hukum luar biasa di dalam sistem peradilan tanah air.
Dilansir dari situs resmi DJKN Kemenkeu RI, upaya hukum luar biasa adalah pengecualian dari upaya hukum biasa. Mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
(iwd/iwd)