Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perihal pernikahan beda agama. Menurutnya, pengesahan pernikahan pasangan beda agama itu tidak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ma'ruf menegaskan, fatwa perihal pernikahan beda agama sudah ada sebelumnya. Bahkan, ketika ia masih menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI.
Lantas, bagaimana tanggapan PN Surabaya terhadap komentar Wapres Ma'ruf Amin?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan, semua orang bebas berpendapat. Tak terkecuali wapres.
"Setiap orang boleh mengeluarkan pendapat ya," kata Agung saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, tak ada batasan dalam mengomentari pernikahan beda agama itu. Bahkan, ia juga mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan untuk menggugat terkait penetapan itu.
Termasuk gugatan yang terdata pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Gugatan yang didaftarkan 23 Juni 2022 itu dilayangkan 4 orang.
"Sekarang kan sudah ada gugatan, biar nanti diperiksa MH (majelis hakim)," ujarnya.
Gede enggan berkomentar lebih dalam terkait gugatan tersebut. Dia cuma bilang untuk menunggu sidang perdana gugatan pengesahan pernikahan beda agama itu pada 13 Juli 2022 mendatang.
"Kita tunggu aja putusannya," tukas Gede.
Sebelumnya, dilansir dari detikNews, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan putusan pernikahan beda agama oleh PN Surabaya tidak sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kalau dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan dengan fatwa," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke kantor MUI pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
(dte/dte)