Jaksa Kawal Penyidikan Ustaz TPQ Cabuli 3 Murid Laki-laki di Mojokerto

Jaksa Kawal Penyidikan Ustaz TPQ Cabuli 3 Murid Laki-laki di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 28 Jun 2022 12:01 WIB
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Kejari Kabupaten Mojokerto telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dugaan pencabulan ustaz TPQ berinisial RD (40). Jaksa peneliti pun ditunjuk untuk mengawal penyidikan kasus ini.

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, SPDP kasus pencabulan tersebut ia terima dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto pada 10 Juni 2022. SPDP yang diterbitkan 7 Juni itu menerangkan status Ustaz RD sebagai terlapor. Pihaknya menunjuk jaksa peneliti untuk mengawal penyidikan kasus ini setelah menerima SPDP dari polisi.

"Kami menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan, yakni kami terbitkan P16. Tugas jaksa peneliti menerima koordinasi kesulitan-kesulitan penyidik, terutama untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat atau untuk membuktikan perkara yang diduga dilakukan terlapor," terangnya kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (27/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya Ivan, penyidik menerapkan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terhadap Ustaz RD. Pasal yang akan diterapkan kepada terduga pelaku tak menutup kemungkinan akan bertambah jika memang korban pencabulan lebih dari satu. Terlebih lagi terduga pelaku bestatus tenaga pendidik di TPQ.

"Kalau korban lebih dari satu, tentu akan mendapatkan pasal tambahan. Kita lihat nanti hasil penyidikan seperti apa. Apakah korban lebih dari satu, atau korban hanya satu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Penjelasan Ivan terkait SPDP mengkonfirmasi pernyataan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani. Menurutnya, kasus pencabulan yang diduga dilakukan Ustaz RD sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Laporan sudah kami tindaklanjuti. Sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi," terangnya.

Pencabulan tersebut diduga dilakukan Ustaz RD terhadap 3 murid laki-lakinya berulang kali di kantor TPQ di salah satu desa wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto. Tempat tinggal ustaz yang sudah beristri dan mempunyai dua anak itu di sebelah TPQ tersebut.

Perbuatan asusila itu diduga dilakukan RD pada jam istirahat mengaji, yakni pukul 17.00 WIB. Untuk memuluskan aksinya, Ustaz RD berdalih pencabulan yang diduga ia lakukan untuk membuat para korban mencapai akil balig atau cukup umur.

Selanjutnya agar korban terangsang, ia diduga mencekoki mereka video porno menggunakan ponsel miliknya. Terduga pelaku lantas mengulum dan mengocok kemaluan korban sembari menjelaskan adegan film dewasa tersebut. Bahkan, Ustaz RD diduga menelan sperma korban.

Tiga korban mengalami dugaan pencabulan bergantian. Salah seorang korban mengaku 4 kali dicabuli Ustaz RD sejak Desember 2021 sampai Februari 2022. Bahkan, ada pula korban yang diduga dicabuli sang ustaz hingga 25 kali.

Mereka akhirnya melaporkan Ustaz RD ke Polres Mojokerto pada 10 Mei lalu. Dua korban remaja laki-laki berusia 12 tahun dan satu remaja laki-laki berusia 15 tahun. Polisi telah menaikkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, terduga pelaku belum ditahan.




(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads