Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto akan menjatuhkan sanksi cukup berat terhadap Ustaz RD (40) yang diduga mencabuli 3 murid laki-lakinya. Jika terbukti bersalah, sang ustaz dilarang mengajar di semua TPQ.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto Barozi mengaku prihatin terhadap kasus dugaan pencabulan di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di salah satu desa wilayah Kecamatan Sooko. Pihaknya menerjunkan tim untuk mengumpulkan informasi yang valid seputar kasus ini.
"Kami coba dalami dan klarifikasi, kami kumpulkan informasi yang valid. Yang bersangkutan (Ustaz RD) informasinya sudah tidak mengajar lagi di TPQ tersebut," kata Barozi kepada detikJatim, Selasa (28/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Barozi, pihaknya juga mengecek legalitas TPQ tersebut di data education management information system (EMIS). EMIS memuat data lembaga pendidikan, siswa, santri dan ustaz atau tenaga pendidik.
Menurutnya, TPQ tempat Ustaz RD mengajar sudah terdaftar di EMIS. Hanya saja, pihaknya belum memeriksa data Ustaz RD. Jika terduga pelaku pencabulan 3 murid laki-laki itu terdaftar, maka Barozi akan menjatuhkan sanksi tegas dengan mengeluarkannya dari EMIS.
"Kemudian yang bersangkutan kami black list (masuk daftar hitam) agar tidak mengajar di TPQ manapun jika terbukti bersalah. Tidak mungkin kami tutup lembaganya," tegasnya.
Dugaan pencabulan di TPQ Kecamatan Sooko terjadi di luar dugaan Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto. Karena menurut Barozi, selama ini pihaknya rutin membina semua TPQ. Meliputi pembinaan kelembagaan dan kurikulum.
"Lembaga-Lembaga pendidikan ini kan pusatnya moralitas. Namun, tetap saja ada oknum atau perilaku orang per orang yang seperti ini. Selalu saja mereka bersembunyi bagaimana caranya supaya tidak terungkap," tandasnya.
Pencabulan tersebut diduga dilakukan Ustaz RD terhadap 3 murid laki-lakinya berulang kali di kantor TPQ di salah satu desa wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto. Tempat tinggal ustaz yang sudah beristri dan mempunyai dua anak itu di sebelah TPQ tersebut.
Perbuatan asusila itu diduga dilakukan RD pada jam istirahat mengaji, yakni pukul 17.00 WIB. Untuk memuluskan aksinya, Ustaz RD berdalih pencabulan yang diduga ia lakukan untuk membuat para korban mencapai akil balig atau cukup umur.
Selanjutnya agar korban terangsang, ia diduga mencekoki mereka video porno menggunakan ponsel miliknya. Terduga pelaku lantas mengulum dan mengocok kemaluan korban sembari menjelaskan adegan film dewasa tersebut. Bahkan, Ustaz RD diduga menelan sperma korban.
Tiga korban mengalami dugaan pencabulan bergantian. Salah seorang korban mengaku 4 kali dicabuli Ustaz RD sejak Desember 2021 sampai Februari 2022. Bahkan, ada pula korban yang diduga dicabuli sang ustaz hingga 25 kali.
Mereka akhirnya melaporkan Ustaz RD ke Polres Mojokerto pada 10 Mei lalu. Dua korban remaja laki-laki berusia 12 tahun dan satu remaja laki-laki berusia 15 tahun. Polisi telah menaikkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, terduga pelaku belum ditahan.
(fat/fat)