Seorang dosen di Surabaya Dr Lanny Ramli SH diduga menjadi korban penipuan dengan modus investasi pembangunan Pasar Sepanjang, Sidoarjo. Kasus penipuan itu disidangkan dengan agenda keterangan saksi di Ruang Tirta 1, PN Surabaya.
Dalam sidang dengan terdakwa bernama Ahmad Hanif Bin Koesrin itu Lanny menghadirkan salah satu saksi kunci. Ia adalah mahasiswanya sendiri, yakni Juliana R Simamora. Saat itu, Juliana menyampaikan sejumlah kesaksian perihal kasus penipuan yang melibatkan dosennya.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, ia mengaku pernah bertemu beberapa kali. Dalam pertemuan itu, ia langsung ditawari terdakwa untuk berinvestasi parkir Pasar Sepanjang, Taman, Sidoarjo.
"Saat itu, saya datang ke Hotel Arya, itu bulan Februari 2021. Saya bertemu terdakwa (Hanif) dan beberapa temannya. Saat itu ia langsung menawarkan ke saya untuk investasi. Padahal, saya belum paham dan mengenal betul siapa dia," ujar Juliana di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Dewantoro.
Juliana mengaku langsung 'ditodong' atau dimintai dana investasi lahan parkir hingga ratusan juta rupiah. Namun, hal itu dia abaikan lantaran tak punya uang sesuai permintaan terdakwa.
Pada saat bertemu dan diajak investasi, terdakwa menyatakan bahwa saat itu ia sedang berbisnis dengan Lanny. Terdakwa mengamini perihal investasi lahan parkir Pasar Sepanjang. "Dia (terdakwa) bilang menang tender untuk lahan parkir di sana. Karena tidak tertarik, ya, saya dengarkan saja," bebernya.
Saat proses berjalan, terdakwa menegaskan hendak membuka PT dan kantor. Bahkan Juliana diminta untuk ikut mengelola. Namun, kecurigaan Juliana terbukti ketika tak ada realisasi sama sekali.
Juliana mengaku semakin curiga ketika Lanny kerap mengambil uang tunai. Ia juga sering mengetahui bahwa korban juga melakukan transfer melalui M-Banking kepada terdakwa.
"Saya sering lihat Ibu Lanny ambil uang dan menghitung, lalu saya memberanikan untuk tanya, katanya untuk investasi parkir di Pasar Sepanjang, beberapa kali M-banking di utek-utek (otak atik) juga. Tapi, saya tidak mau tanya lebih lanjut," ujarnya.
Lambat laun, pertemuan Lanny dan terdakwa dinilai janggal. Juliana lantas memberanikan diri bertanya. Hingga Lanny menghubungi Juliana dan mengaku telah menjadi korban penipuan. Uang ratusan juta yang diberikan kepada terdakwa entah ke mana. Bahkan, terdakwa langsung menghilang begitu saja.
"'Dia menipu Ibu', beliau telepon saya sambil nangis-nangis. Pas telepon saya bilang uangnya tidak kembali. Yang saya tahu beliau rugi sampai setengah M (miliar)," katanya.
Suasana sidang memanas ketika terdakwa menyangkal kesaksian Juliana. Ia mengaku, apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan korban itu tidak benar. "Tidak benar semua yang mulia!" Seru terdakwa.
baca di halaman berikutnya ketika korban Lanny tersulut emosi.
(dpe/iwd)