Polisi telah menetapkan tersangka setelah melakukan penyidikan kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park Surabaya. Oknum yang dijadikan tersangka merupakan bagian dari manajemen Kenjeran Water Park.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan itu. Ia membenarkan pihaknya telah menetapkan 1 orang tersangka berkaitan dengan kasus perosotan ambrol menyebabkan 17 orang terluka itu.
"Sudah (ada tersangka). Dari (pihak) manajemen," kata Arief saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (27/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Arief masih enggan menjelaskan secara lebih detail perihal tersangka kecuali menyebutkan inisial yang bersangkutan. Alasannya, sampai saat ini penyidikan masih berlangsung.
"Atas nama S," kata Arief singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus perosotan Kenpark ambrol dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Kasus Kenjeran sudah SPDP," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi kepada detikJatim, Senin (13/5/2022) pekan lalu.
Kasna menyatakan pihaknya juga telah diajak berkoordinasi dengan polisi. Menurutnya saat itu masih ada beberapa kekurangan yang masih harus dilengkapi penyidik sebelum menetapkan tersangka.
"Sudah beberapa kali koordinasi dengan Kapolres (Pelabuhan Tanjung Perak), hasil diskusi bersama antara penyidik dan penuntut umum. Ada beberapa kekurangan untuk mempercepat perkara," ujarnya.
Kasna menyebut, SPDP masuk atas nama pelapor berinisial APP. Ia diketahui sebagai karyawan swasta di Kenjeran Park. "Pelapor atas nama APP, sebagai karyawan swasta. Tapi, saya tidak tahu, dia (APP) kapasitasnya apa," ujarnya.
Sebagai pengingat, perosotan Kenpark Surabaya ambrol pada Sabtu, 7 Mei 2022. Tercatat ada sebanyak 17 orang pengunjung Kenpark yang mengalami luka akibat insiden itu. Meski pihak Tim Labfor Polda Jatim melakukan penyelidikan, sampai saat ini hasilnya juga belum diungkap ke publik.
(dpe/dte)