"Kasus Kenjeran sudah SPDP," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi kepada detikJatim, Senin (13/5/2022).
Kasna menyatakan, pihaknya juga telah diajak berkoordinasi oleh polisi. Menurutnya, masih ada beberapa kekurangan yang masih harus dilengkapi penyidik sebelum menetapkan tersangka.
"Sudah beberapa kali koordinasi dengan Kapolres (Pelabuhan Tanjung Perak), hasil diskusi bersama antara penyidik dan penuntut umum. Ada beberapa kekurangan untuk mempercepat perkara," ujarnya.
Saat ini, belum ada tersangka pada kasus tersebut. Terkait hal itu, kata Kasna, menjadi wewenang kepolisian.
"Masih dalam lidik oleh kepolisian," kata Kasna.
"Jadi, jaksa dengan penyidik koordinasi untuk dilengkapi berkas perkaranya, tersangka belum, SPDP saja, belum ada tersangka," Kasna melanjutkan.
Kasna menyebut, SPDP masuk atas nama pelapor berinisial APP. Ia diketahui sebagai karyawan swasta di Kenjeran Park.
"Pelapor atas nama APP, sebagai karyawan swasta. Tapi, saya tidak tahu, dia (APP) kapasitasnya apa," ujarnya.
Sebagai pengingat, perosotan Kenpark Surabaya ambrol pada Sabtu, 7 Mei 2022. Sudah sebulan berlalu, polisi masih belum menetapkan tersangka atas insiden ini. Hasil labfor juga belum diungkap kepada publik. Tercatat, 17 orang mengalami luka akibat insiden itu.
(dte/dte)