Meski Bukti Visum Lemah, Ustaz Cabuli 3 Murid Laki-laki Tetap Bisa Dipidana

Meski Bukti Visum Lemah, Ustaz Cabuli 3 Murid Laki-laki Tetap Bisa Dipidana

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 27 Jun 2022 19:09 WIB
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Visum fisik (visum et repertum) tiga korban dikhawatirkan justru melemahkan bukti pencabulan yang diduga dilakukan ustaz TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto berinisial RD (40). Karena para korban adalah murid laki-laki sehingga perbuatan cabul yang mereka terima kemungkinan besar tidak berbekas.

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan terdapat 5 jenis alat bukti dalam perkara pidana sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP. Yaitu keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, alat bukti petunjuk, serta keterangan tersangka atau terdakwa.

Untuk menuntut pelaku tindak pidana ke pengadilan, minimal jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai 2 alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Dua alat bukti yang kuat ditambah keyakinan majelis hakim dianggap sudah cukup untuk mengadili pelaku kejahatan sesuai ketentuan pasal 183 KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, dari 5 alat bukti, minimal kami harus mempunyai 2 alat bukti dan dua alat bukti itu bisa meyakinkan hakim bahwa terdakwa memang benar melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Ivan kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (27/6/2022).

Ivan menjelaskan, dalam kasus pencabulan, hasil visum et repertum korban tergolong alat bukti surat. Hasil visum fisik menjadi alat bukti yang lemah jika korban pencabulan adalah anak atau remaja laki-laki. Karena kemungkinan besar pencabulan tidak berbekas, kecuali korban disodomi pelaku. Sementara itu tidak ada istilah visum et psikiatri atau visum psikis bagi korban.

ADVERTISEMENT

Namun, ia mengimbau semua pihak tidak khawatir pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki lolos dari jerat hukum karena bukti hasil visum korban yang lemah. Menurutnya, penyidik dari kepolisian yang didampingi jaksa peneliti mempunyai teknik-teknik tertentu untuk mendapatkan alat bukti lain.

"Misalnya alat bukti keterangan ahli, keterangan saksi korban maupun saksi yang mendengar sendiri, menyaksikan sendiri, atau saksi yang mengalami sendiri, alat bukti petunjuk dan sebagainya," jelasnya.

Begitu pula dengan kasus pencabulan yang diduga dilakukan Ustaz RD terhadap tiga muridnya sendiri. Menurut Ivan, lemahnya bukti hasil visum fisik para korban bakal digantikan dengan alat bukti keterangan ahli. Yaitu keterangan psikolog atau psikiater yang memeriksa korban dan terduga pelaku.

"Banyak ahli yang dapat membuktikan pasal yang dijeratkan kepada terlapor (Ustaz RD). Untuk perkara ini bisa keduanya, apakah korban trauma, traumanya kenapa, itu nanti bisa digali dari situ. Begitu juga dengan pelaku. Itu nanti tekniknya penyidik yang koordinasi dengan jaksa peneliti untuk membuktikan pasal yang dijeratkan kepada terlapor," terangnya.

Kekhawatiran terkait lemahnya hasil visum para korban sebagai bukti kasus dugaan pencabulan Ustaz RD disampaikan kuasa hukum tiga korban, Ansorul Huda. Sehingga Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kabupaten Mojokerto ini menyarankan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto melakukan visum et psikiatri.

"Visum terhadap korban visum et repertum atau visum secara fisik. Padahal, dalam kejahatan pencabulan ini besar kemungkinan tidak berbekas. Karena para korban laki-laki. Kami meminta kawan-kawan penyidik melakukan visum et psikiatri kepada para korban. Sehingga tudak ada keraguan lagi, paling tidak itu memperkuat bukti yang bisa dipakai kawan-kawan penyidik," tandasnya.

Pencabulan tersebut diduga dilakukan Ustaz RD terhadap 3 murid laki-lakinya berulang kali di kantor TPQ di salah satu desa wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto. Tempat tinggal ustaz yang sudah beristri dan mempunyai dua anak itu di sebelah TPQ tersebut.

Perbuatan asusila itu diduga dilakukan RD pada jam istirahat mengaji, yakni pukul 17.00 WIB. Untuk memuluskan aksinya, Ustaz RD berdalih pencabulan yang diduga ia lakukan untuk membuat para korban mencapai akil balig atau cukup umur.

Selanjutnya pelaku mencekoki korban dengan video porno menggunakan ponsel miliknya. Tiga korban mengalami dugaan pencabulan bergantian. Salah seorang korban mengaku 4 kali dicabuli Ustaz RD sejak Desember 2021 sampai Februari 2022. Bahkan, ada pula korban yang diduga dicabuli sang ustaz hingga 25 kali.

Mereka akhirnya melaporkan Ustaz RD ke Polres Mojokerto pada 10 Mei lalu. Dua korban remaja laki-laki berusia 12 tahun dan satu remaja laki-laki berusia 15 tahun. Polisi telah menaikkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, terduga pelaku belum ditahan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Sejumlah Gadis di Puncak Cianjur Diduga Jadi Korban Ustaz Cabul"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)


Hide Ads