Trauma Korban Ustaz Cabul di Mojokerto: Ketakutan hingga Tak Mau Mengaji

Trauma Korban Ustaz Cabul di Mojokerto: Ketakutan hingga Tak Mau Mengaji

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 27 Jun 2022 12:21 WIB
Ustaz Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) berinisial RD (40) dilaporkan ke polisi, lantaran diduga mencabuli 3 murid laki-laki. Pencabulan anak laki-laki yang usianya baru belasan tahun itu diduga dilakukan RD berulang kali di kantor TPQ tempatnya mengajar.
Pelaporan dugaan pencabulan oleh ustaz TPQ berinisial RD. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Perbuatan cabul yang diduga dilakukan seorang ustaz TPQ di sebuah desa di Kecamatan Sooko, Mojokerto berinisial RD (40) membuat ketiga korbannya trauma. Korban ketakutan setiap bertemu pria itu dan tidak mau mengaji.

"Para korban sangat trauma. Sampai tidak mau mengaji. Saat ditanya menangis dan cenderung menutup diri dari pergaulan karena merasa malu," kata Ketua Woman Crisis Center (WCC) Mojokerto Hadiyah Rahmawati, Sabtu (25/6/2022).

Kepada wartawan di Kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto di Mojosari Hadiyah mengatakan bahwa 3 remaja laki-laki itu butuh trauma healing dari psikolog agar bisa pulih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WCC, LPBH NU, dan Fatayat NU Kabupaten Mojokerto memberikan pendampingan hukum terhadap para korban. WCC sempat memberikan bimbingan konseling kepada tiga remaja itu tapi dianggap belum cukup.

"Para korban sempat kami beri terapi psikologi, tapi baru sekali. Kami terus kawal konseling untuk para korban untuk memulihkan trauma yang mereka alami," terang Hadiyah.

ADVERTISEMENT

WCC Mojokerto menyayangkan dugaan perbuatan cabul Ustaz RD. Sebagai pendidik, ustaz seharusnya memberikan contoh dan ilmu yang baik kepada anak-anaknya. Apalagi perbuatan asusila itu terjadi di lembaga pendidikan agama.

Di sisi Hadiyah mengapresiasi keberanian tiga korban dan para orang tua mereka melapor ke polisi. Hadiyah berharap keberanian mereka menjadi contoh korban kekerasan seksual lainnya.

"Para orang tua harus berani meniru langkah orang tua korban korban. Jangan menganggap sebagai aib. Karena trauma yang dialami anak-anak akan sangat membekas," jelasnya.

Sejauh ini baru 3 korban yang berani melapor ke polisi. Dua korban merupakan remaja laki-laki usia 12 tahun, sedangkan satu lainnya berusia 15 tahun. Mereka tinggal satu desa dengan terduga pelaku pencabulan, Ustaz RD di sebuah desa di Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Ketua LPBH NU Kabupaten Mojokerto Ansorul Huda mendorong Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto berkolaborasi dengan WCC memberikan trauma healing kepada para korban.

"Ternyata butuh waktu panjang untuk menyembuhkan trauma para korban. Keterangan keluarga, belum ada treatmen khusus kepada para korban dari P2TP2A Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.

Sebelumnya, ibu salah seorang korban membenarkan putranya mengalami trauma pasca 4 kali diduga dicabuli Ustaz RD. Siswa kelas 1 SMP itu berhenti mengaji setelah mengadukan perbuatan sang ustaz kepada dirinya pada 11 April 2022.

"Harapan saya pelaku diproses hukum. Karena saya sebagai ibu khawatir pelaku mencari korban lainnya. Kasihan anak-anak masa depannya seperti apa kalau mengalami trauma," terangnya.

Ustaz RD diduga berulang kali mencabuli 3 murid laki-lakinya di kantor TPQ. Ustaz yang sudah beristri dan punya anak itu tinggal di sebelah TPQ itu. Perbuatan asusila itu diduga dilakukan RD di jam istirahat mengaji sekitar pukul 17.00 WIB.

Modusnya, terduga pelaku beralasan pencabulan itu adalah pengecekan akil balig muridnya. Saat beraksi ia diduga mencekoki para korban dengan video porno dengan ponsel miliknya. Terduga pelaku lantas mengulum dan mengocok kemaluan korban sembari menjelaskan adegan film dewasa itu.

Tiga korban mengalami dugaan pencabulan itu secara bergantian. Salah seorang korban mengaku 4 kali dicabuli Ustaz RD sejak Desember 2021 sampai Februari 2022.

Bahkan, ada pula korban yang diduga dicabuli sang ustaz sejak kelas 1 SMP sampai kelas 3 SMP. Mereka akhirnya melaporkan Ustaz RD ke Polres Mojokerto pada 10 Mei lalu.

Halaman 2 dari 2
(dpe/fat)


Hide Ads