Kasus kematian seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Besuki Tulungagung yang jatuh dari lantai dua akhirnya masuk ranah pidana. Polisi menetapkan suami korban menjadi tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan korban Sri Utami (43) warga Desa/Kecamatan Besuki, Tulungagung dipastikan tewas secara tidak wajar akibat dianiaya suaminya sendiri, Warsito (49).
"Dari olah TKP ada indikasi korban meninggal dunia tidak wajar karena ada beberapa luka di tubuh korban. Di antaranya di mata di leher ada lebam. Kemudian ada bekas cakaran. Dari hasil olah TKP petugas melakukan pengembangan melakukan interogasi pada tetangga dan suaminya," kata Handono kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Kepastian penyebab kematian korban juga dikuatkan dengan hasil autopsi jasad korban di Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung.
Menurut Handono, peristiwa KDRT itu bermula dari pertengkaran antara tersangka dengan korban. Saat itu korban membanding-bandingkan kondisi ekonomi keluarganya dengan tetangga yang lebih sukses meskipun tidak bekerja di luar negeri.
Selain itu korban juga menganggap hubungan suami istri di antara mereka pincang, karena sang istri harus banting tulang ke luar negeri dan menjadi tulang punggung untuk memenuhi ekonomi keluarga. Pernyataan korban akhirnya memicu pertengkaran di antara keduanya.
"Suami melakukan kekerasan mencekik kemudian mencakar, kemudian korban juga melakukan perlawanan sehingga ada beberapa bekas cakaran di wajah dari tersangka dan juga korban," ujarnya.
Saat itu keduanya juga terlibat saling dorong. Hingga akhirnya korban lemas dan terjatuh dari lantai dua ke tengah tangga menuju lantai satu.
Simak Video "Video: Lereng JLS Tulungagung Longsor, Dua Warung Hancur"
(iwd/iwd)