Eka Sari Yuni Hartini (25) ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus penganiayaan bayinya yang berusia 5 bulan hingga tewas. Polisi juga menyebut selama ini status tersangka adalah istri siri.
"Jadi status perkawinannya, nikah siri," beber Kapolsek Wonocolo Kompol Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrif Fransisc, Senin (27/6/2022).
Ia menambahkan, tersangka dan suaminya diketahui telah menikah siri kurang lebih selama 5 tahun ini. Dari pernikahan siri ini mereka dikaruniai dua orang anak laki-laki. Putra sulung berusia 1 tahun 6 bulan dan yang kedua, ADO, baru berusia 5 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anaknya dua. Sudah kurang lebih 5 tahun (pernikahan siri)," terang Roycke.
Saat ditanya apa pekerjaan suami tersangka? Roycke menyebut wiraswasta di perkapalan.
"Wiraswasta, informasi terakhir dari penyidik di perkapalan," tandas Roycke.
Korban sebetulnya sudah tak bernyawa sejak Kamis (23/6). Namun, ESB, nenek korban, tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh oleh Eka.Seperti diberitakan sebelumnya, ADO, balita berusia 5 bulan ditemukan tewas membusuk di rumah neneknya di Siwalankerto Tengah Gang Anggur, No. 121, Kecamatan Wonocolo pada Sabtu (25/6).
Korban meninggal setelah sempat dibanting dua kali oleh tersangka. Dari hasil autopsi jenazah, ADO mengalami pecah pembuluh darah di kepala bagian belakang.
(abq/dte)