Kejari Kota Batu akhirnya menangkap Budiono Iksan. Buronan ini ditangkap setelah melarikan diri cukup lama.
Sebelumnya, Budiono yang menjabat sebagai Kabag Kepegawaian Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pada 2002-2004 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan rekayasa kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemkot Batu.
Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Budiono bersama dengan Herry Satmoko selaku Kasubag Mutasi Bagian Kepegawaian Pemkot Batu pada tahun 2002. Akibat perbuatan itu negara mengalami kerugian hingga Rp 1,36 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah beberapa waktu perbuatan mereka terendus, petugas pun melakukan penangkapan hingga pada 4 September 2015 Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan bahwa Budiono ditetapkan bersalah dan dijerat hukuman pidana 5 tahun penjara.
"Terpidana Herry Satmoko dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru pada 2 November 2017. Tapi Budiono yang seharusnya juga menjalani masa hukuman menghilang. Sehingga yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kata Kajari Kota Batu Agus Rujito kepada awak media, Jumat (24/6/2022).
Setelah itu, pada 25 Juli 2017, terbit surat perintah melaksanakan putusan kasasi MA tanggal 4 September 2015. Sehingga Tim Pidsus Kejari Batu menerbitkan permohonan pencarian pada 15 Januari 2018 kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.
"Saat dilakukan pemanggilan hingga tiga kali oleh JPU Kejari Batu yang bersangkutan tidak pernah datang. Dari situ, kami memutuskan untuk meminta bantuan pencarian kepada Bidang Intelijen Kejagung," kata Agus.
Pencarian pun berjalan hingga pada 15 Juni 2022, Budiono ditemukan di rumah kontrakan Jalan Godean, Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Kemudian pada kamis 23 Juni 2022 kemarin, tim intelijen kejaksaan menangkap Budiono.
"Terpidana terbukti melakukan tipikor dijerat pasal 3 UU PPTK nomor 31 tahun 1999 jo UU PTPK nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP," tandas Agus.
(iwd/iwd)