10 Hari Operasi Patuh Semeru 2022 di Kota Kediri, polisi berhasil merekam 500 lebih warga yang melanggar aturan lalu lintas. Satlantas Polres Kediri Kota merekam pelanggaran melalui Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Simbolon saat menggelar kegiatan simpatik bersama Jasa Raharja Kota Kediri dengan membagikan coklat pada pengguna jalan yang mematuhi aturan lalu lintas di sejumlah jalan protokol Kota Kediri.
Pada awal operasi Patuh Semeru 2022 setiap harinya melalui Mobil INCAR berhasil merekam 1.000 warga Kota Kediri di jalanan. Namun saat ini hanya 500 warga yang tertangkap kamera INCAR, diduga melanggar lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa diduga melanggar lalu lintas, karena hasil rekaman kamera tersebut harus diverifikasi lagi oleh tim IT, ada yang gambar dan video kurang jelas, ada yang NIK dan nomor polisi tidak sesuai. Untuk itulah perlunya surat konfirmasi dan verifikasi petugas INCAR -ETLE," kata kasatlantas saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Berdasarkan data tersebut dilihat bahwa tingkat kesadaran masyarakat akan kepatuhan saat berkendara di Kota Kediri meningkat. Hal ini dibuktikan dari menurunnya jumlah pelanggar yang tertangkap kamera dan CCTV.
Soal surat e-tilang, jelas Pandri, yang dikirim kepolisian tidak mutlak sebagai sebuah kesalahan. Namun bisa disanggah dengan datang ke kantor satlantas.
"Surat yang dikirim bukan merupakan surat tilang, namun surat konfirmasi. Jika ada yang merasa tidak bersalah, diimbau datang melakukan komplain di kantor satlantas. Dan jika memang terbukti tidak bersalah maka pemilik kendaraan tidak akan ditilang," imbuh Pandri.
Jika nantinya masyarakat yang mendapat surat e-tilang tidak melakukan komplain, tambah dia, dianggap sebagai pelanggar dan akan ditilang.
"Imbauan, saya rasa surat yang dikirimkan ke masyarakat itu adalah surat konfirmasi, maka jika ada surat ETLE itu datang ke rumah, jika memang merasa tidak bersalah maka silahkan komplain. Jika tidak ada komplain maka ya akan ditilang," tandasnya.
Hal senada diungkapkan Iptu Cahyo, Kanit Patroli Kota Kediri. Dia menambahkan saat ini jumlah pelanggar dari e-tilang di Kota Kediri mencapai 1.042 dan jumlah yang terkonfirmasi pelanggar ada 305.
"Kalau selama Operasi Patuh ini sekitar 800 terkonfirmasi surat, tapi kalau total keseluruhan sekitar kurang lebih 1.000," jelas Cahyo.
(fat/fat)