Video pria menerima surat yang disebut surat tilang dari Ditlantas Polda Jatim viral. Di dalam video pria itu menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah ke Surabaya pada tanggal yang disebut di dalam surat.
"Iki lur tutukane. Iki lho Suroboyo. Kapan aku nak Suroboyo, lur? Pedae lo bedo (ini lur lanjutannya. Ini lho Surabaya. Kapan aku ke Surabaya, lur? Sepeda motornya lho berbeda)," kata pria itu dalam video yang dilihat detikJatim.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo saat ditemui menyampaikan jika surat yang dikirimkan bukan surat tilang melainkan surat konfirmasi terekam kamera ETLE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat kami jelaskan, bahwa surat yang kami kirimkan kepada masyarakat itu bukan surat tilang. Itu adalah surat konfirmasi atau pemberitahuan," kata Gathut kepada detikJatim, Senin (20/6/2022).
Gathut menjelaskan bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka masyarakat bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut.
"Di situ ada panduannya. Setelah kita buka situs web dengan scan barcode, di situ ada pilihan. Kalau bukan kendaraannya, bukan pengemudinya, tinggal menjawab di pilihan bukan pengemudi," ujarnya.
"Masyarakat yang menjawab itu, harus menyertakan bukti-bukti kendaraan dan bukti SIM. Sehingga kami dapat memahami yang bersangkutan bukan pelanggarnya. Jadi selesai," lanjut Gathut.
Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE. Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.
"Kalau dia memang pelanggarnya, tentunya dia harus memenuhi kewajibannya, dia harus membayar tilang. Nanti setelah dia konfirm disitu, nanti akan kami terbitkan surat tilang," kata Gathut.
Ia menegaskan, jika surat yang dikirimkan kepolisian lalu lintas bukan surat tilang namun surat konfirmasi atau pemberitahuan jika kendaraan itu terekam camera ETLE.
"Jadi, surat konfirmasi itu bukan surat tilang. Namun surat pemberitahuan tentang kendaraan yang ter-capture sesuai data kendaraan yang kami kirim," ungkapnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang komplian soal surat konfirmasi ETLE, Gathut mengatakan masyarakat bisa menghubungi kontak Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim.
Alternatifnya, masyarakat bisa datang langsung ke Posko Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim secara langsung.
"Di situ tertera nomor handphone posko Gakkum kami. Apabila masyarakat ada keluhan silakan menghubungi kami. Atau datang di Posko Gakkum di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim. Di Polres masing-masing," kata Gathut.
(dpe/iwd)