Dua Kurir Narkoba Diringkus di Surabaya, 150 Gram Sabu Disita

Dua Kurir Narkoba Diringkus di Surabaya, 150 Gram Sabu Disita

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Selasa, 21 Jun 2022 23:11 WIB
2 tersangka kurir narkoba yang diamankan Polrestabes Surabaya
2 tersangka kurir narkoba yang diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Dok Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Surabaya -

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus pengedar narkoba. Sebanyak 2 pelaku yang merupakan kurir warga Jatim serta barang bukti sabu ratusan gram diamankan.

Kurir MS (44) warga Pasuruan dan KS (58) warga Banyuwangi dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel di Jember sekitar pukul 08.00 WIB akhir Mei lalu. Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 150 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan pengungkapan kasus itu adalah pengembangan dari kasus sebelumnya. Petugas mengejar mereka sejak dari Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti itu di dalam tas narkotika jenis sabu. Keduanya seorang kurir," kata Daniel, Selasa (21/6/2022).

Ia menyampaikan bahwa salah satu tersangka KS dapat barang bukti sabu itu dari seorang pria yang berinisial KK dengan cara ranjau. BB itu akan dikirim kembali kepada calon pembeli.

ADVERTISEMENT

"Mereka sudah dua kali melakukan pengiriman. Tetapi yang terakhir ini kami amankan," ujar Daniel.

Daniel menambahkan, untuk sekali melakukan pengiriman paket berisi narkoba itu kedua tersangka mendapat imbalan.

"Untuk sekali pengiriman mereka mendapatkan upah Rp 1,5 juta," kata Daniel.

Dari pengungkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah mobil, 4 handphone, 2 kartu ATM, 1 sepeda motor, dan tas kresek warna hitam.

Keduanya terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.




(dpe/iwd)


Hide Ads