4 Kasus Mafia Tanah yang Pernah Dibongkar di Surabaya Setahun Terakhir

4 Kasus Mafia Tanah yang Pernah Dibongkar di Surabaya Setahun Terakhir

Tim DetikJatim - detikJatim
Selasa, 21 Jun 2022 14:01 WIB
mafia tanah di surabaya
Polrestabes Surabay merilis kasus mafia tanah (Foto file: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya -

Mafia tanah di Surabaya masih bergentayangan. Terbaru, polisi menangkap dua orang yang merupakan komplotan penjahat agraria itu. Kerugian para korban mencapai miliaran.

Praktik mafia tanah memang sulit diberantas, selain kerap melibatkan para oknum pejabat, masyarakat juga kerap tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Berikut 4 kasus mafia tanah yang terungkap di Surabaya selama tahun 2021 hingga 2022:


1. Pencaplokan tanah warga senilai RP 476 miliar di Tandes

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polrestabes Surabaya membongkar kasus mafia tanah di Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Tiga tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Ketiganya yakni Djerman Prasetyawan (49 tahun), Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52) yang merupakan warga Surabaya. Mereka dirilis di Polrestabes Surabaya pada 10 Juni 2021.

ADVERTISEMENT

Subagiyo bahkan diketahui merupakan oknum PNS yang menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris kecamatan. Kasus ini juga diduga banyak melibatkan oknum pemerintah dan kantor pertanahan setempat.

Komplotan mafia tanah ini diketahui merebut tanah seluas 17,5 hektare senilai Rp 476 miliar milik warga bernama Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B. Modusnya, mereka memalsukan dokumen obyek tanah dan melakukan gugatan ke pengadilan hingga menang.

Dari hasil putusan pengadilan, para penjahat tanah ini kemudian melampirkan dan mengajukan hak milik ke kantor pertanahan Surabaya. Kasus ini terbongkar setelah kantor pertanahan melakukan proses pengukuran hingga penerbitan peta bidang tapi ternyata ditemukan ada settingan.

2. Mafia Tanah jual aset orang yang sudah meninggal, kerugian korban Rp 22 miliar

Polisi Surabaya juga berhasil mengungkap kasus mafia tanah di kawasan Medokan Ayu, Surabaya. Kerugian para korban diduga mencapai Rp 22 miliar. Kasus ini dirilis Polrestabes Surabaya pada 24 November 2021.

Petugas menetapkan satu tersangka berinisial ES, Direktur PT Barokah Inti Utama yang mengelola penjualan tanah kavling yang tidak bertuan di Medokan Ayu. PT ini didirikan tersangka sejak 2014 dan mulai beroperasi pada 2015.

Tersangka menawarkan tanah tak bertuan itu ke 223 nasabah dengan harga per kavling Rp 90 juta hingga 300 juta. Modusnya, tersangka seolah-olah memiliki tanah dan membuat beberapa kavling dan kemudian ditawarkan kepada para konsumen. Bahkan para konsumen juga diajak ke lokasi untuk meyakinkan.

Para konsumen yang tergiur kemudian membayar sejumlah uang. Namun setelah itu, pelaku kabur. Belakangan diketahui, tanah tersebut ternyata bukan milik PT atau tersangka ES, melainkan milik warga yang sudah meninggal pada tahun 1979.

Belasan korban yang terdiri dari masyarakat umum yang tertipu lantas melaporkan ke polisi. Selain warga biasa, korban juga ada yang berstatus PNS hingga TNI.

tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, juncto 64 karena berkelanjutan perbuatannya. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


3. Mafia Tanah Palsukan dokumen-jual tanpa sepengetahuan pemilik

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang mafia tanah di wilayah wilayah Tambak Dalam Kelurahan Asemrowo. Mafia tanah itu berinisial ADW (56). Kasus ini dirilis pada 22 Februari.

Dalam aksinya, tersangka memakai modus menjual obyek tanah di Tambak Pring/ Tambak Dalam, Asemrowo. Tersangka menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik dengan memalsukan dokumen ke dalam akta jual beli.

Aksi mafia tanah di Asemorowo ini telah dilakukan sejak tahun 2017. AKibat ulahnya ini, para korban mengalami kerugian mencapai RP 40 miliar.

Untuk meyakinkan para pembeli, tersangka biasanya mengajak prosesnya ke akta notaris. Aksi itu ternyata efektif. Karena tersangka selalu sukses melakukannya. Sedangkan total luas tanah yang dijualnya mencapai 22 kavling dengan luas total 2200 meter persegi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling paling lama 7 tahun.


4. Dua mafia tanah di Asemrowo Ditangkap, Kerugian Rp 5 miliar lebih

Terbaru, polisi kembali membongkar kasus mafia tanah di Tambak Pring, Asemrowo. Kali ini Polsek Asemrowo menangkap 2 mafia tanah.

Berdasarkan keterangan yang didapat polisi dari sejumlah saksi, petunjuk mengerucut pada 2 nama yang memenuhi unsur pidana mafia tanah. Mereka yakni berinisial A dan C. Sedangkan kerugian diperkirakan Rp 5 miliar lebih.

Belum banyak yang bisa dikatakan polisi. Karena polisi masih memeriksa sejumlah saksi. Ia mengaku belum bisa menyebut siapa dan berapa banyak orang yang jadi korban.




(abq/iwd)


Hide Ads