Saran Pakar Hukum Pertanahan Sebelum Jual Beli Agar Tak Tertipu Mafia Tanah

Saran Pakar Hukum Pertanahan Sebelum Jual Beli Agar Tak Tertipu Mafia Tanah

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 21 Jun 2022 12:05 WIB
Mafia Tanah
Mafia Tanah (Denny Pratama/detikcom)
Surabaya -

Dosen Program Studi Doktor Hukum S3 Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya Dr Sri Setyadji menilai langkah polisi memberantas mafia tanah patut diacungi jempol. Tapi menurutnya langkah itu perlu diimbangi kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi tanah.

Sri juga mewanti-wanti masyarakat agar hal serupa tak terulang lagi. Berikut ini, menurut Sri hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.

1. Jika hak atas tanah belum terdaftar (sertifikat), harus dilakukan pengecekan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2 Pengecekan sertifikat bisa dilakukan pada kantor kelurahan, tentang kebenaran subjek dan objek di BUKU DESA (data yuridis), yang menyangkut Administrasi Pertanahan

3. Jika hak atas tanah sudah terdaftar (sertifikat), maka data yuridisnya jelas

ADVERTISEMENT

4. Apabila data yuridis jelas, dapat dipastikan ada di kantor pertanahan yang notabene sebagai penerbit sertifikat (sebagai landasan data yuridis)

Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka berinisial A dan C yang diduga merupakan mafia tanah di Tambak Pring Surabaya. Menurut Sri, kasus itu perlu diperdalam lebih jauh agar terungkap dengan jelas siapa saja yang terlibat di dalamnya.

"Langkah polisi sudah tepat ya," kata Sri kepada detikJatim, Selasa (21/6/2022).

Sri menjelaskan, apa yang dilakukan polisi seyogyanya mendapat dukungan dari semua pihak.

"Apresiasi pada pihak kepolisian dapat mengungkap peristiwa hukum ini," ujar salah satu Pakar Hukum Pertanahan di Surabaya tersebut.




(dpe/iwd)


Hide Ads