Polisi menahan 2 tersangka mafia tanah yang telah melakukan penipuan dan penggelapan di kawasan Tambak Pring, Asemrowo, Surabaya. Keduanya diduga memberikan keterangan palsu kepada notaris.
"Iya benar, keduanya diduga memberikan keterangan palsu kepada notaris," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan kepada detikJatim, Senin (20/6/2022).
Sayangnya, Hari belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi penipuan tersebut dan berapa orang yang menjadi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia hanya memastikan bahwa kedua pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan.
"2 orang (tersangka) sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus ini masih kami kembangkan," kata Hari.
Tidak hanya itu, akibat perbuatan kedua tersangka para korbannya mencapai kerugian hingga miliaran rupiah.
"Kerugian miliaran ya. Total sekitar Rp 5 M lebih," tuturnya.
Hari menegaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Kepada masyarakat ia pun mengimbau agar lebih berhati-hati dalam urusan jual beli tanah.
(dpe/iwd)