Suami Bunuh Selingkuhan yang Hamili Istrinya Dituntut 10 Tahun Penjara

Suami Bunuh Selingkuhan yang Hamili Istrinya Dituntut 10 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 20 Jun 2022 19:08 WIB
Abdul Wahed terdakwa pembunuh pria diduga selingkuhan istrinya hadiri sidang secara daring
Abdul Wahed terdakwa pembunuh pria diduga selingkuhan istrinya hadiri sidang secara daring. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Seorang suami bernama Abdul Wahed, Warga Dusun Malakah, Desa Kumis, Kedundung, Sampang menjadi terdakwa atas pembunuhan seorang pria bernama Abdul Halim yang merupakan selingkuhan istrinya. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini ia dituntut 10 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim, menuntut terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dalam sidang tersebut, Senin (20/6/2022).

Terdakwa Abdul Wahed sepenuhnya menyerahkan perkara tuntutan itu kepada kuasa hukumnya Dwi Nopianto. Kuasa hukum terdakwa itu mengaku keberatan dengan tuntutan itu. Ia akan menjawabnya dengan pledoi di persidangan yang akan datang.

"Kami minta waktu 1 minggu yang mulia," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno saat sidang di ruang Candra. Dwi menilai bahwa tuntutan 10 tahun dari JPU itu tidak berdasar

"Yang jelas, tuntutan dari JPU tidak berdasar. Kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami," katanya.

Pembunuhan itu terjadi setelah Wahed resmi keluar dari penjara pada 16 Juni 2021. Enam bulan kemudian, tepatnya pada Desember 2021, ia mendapati janin di perut istrinya sudah siap lahir. Artinya, kehamilan istrinya terjadi 3 bulan sebelum Wahed bebas dari penjara. Wahed pun merasa curiga.

Istrinya Maimuna akhirnya mengaku bahwa dirinya telah berkenalan dengan Abdul Halim melalui Facebook. Kemudian pada Desember 2020 di sebuah warkop di kawasan Suramadu, Kenjeran, Surabaya keduanya bertemu untuk pertama kalinya.

Seiring waktu berjalan Maimuna dan Abdul Halim mulai menjalin asmara. Mereka bahkan sudah 3 kali melakukan hubungan badan di sebuah hotel di kawasan Kenjeran, Surabaya hingga akhirnya Maimuna berbadan dua.

Terdakwa Abdul Wahed pun mendesak istrinya untuk memberitahu siapa laki-laki yang telah menghamilinya. Istrinya hanya memberi tahu ciri-ciri fisiknya, jenis sepeda motor, serta plat nomor sepeda motor milik Abdul Halim.

"Saat itu diberitahu istri, ciri-ciri fisik, motor, dan plat nomor (motor korban)," kata terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim.

Pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu terdakwa Abdul Wahed sengaja mencari pria yang dimaksud istrinya di kawasan Jalan Bibis, Surabaya bersama salah seorang rekannya berinisial S yang masih dicari polisi.

Keduanya akhirnya menemukan laki-laki yang dimaksud istrinya. Korban Abdul Halim saat itu mengendarai Yamaha Jupiter warna hitam kombinasi hijau bernopol L 3810 MU. Persis seperti yang disebut Maimuna.

Seketika Abdul Wahed naik pitam. Bersama temannya S ia membuntuti Abdul Halim sembari mencari kesempatan untuk menyerangnya. Hingga mereka tiba di pertigaan Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Wahed yang mengakui ke mana pun ia pergi selalu membawa celurit langsung membacokkan senjata tajam itu tepat ke tangan kanan korban. Abdul Halim yang kaget segera menghentikan motornya.

Sambil berlari dengan tangan terluka pria itu sempat meminta tolong kepada warga di sekitar lokasi. Tapi Wahed terus mengejarnya. Hingga korban pun jatuh tersungkur dan menjadi bulan-bulanan Wahed.

Berkali-kali Wahed melukai Abdul Halim hingga tak berdaya dengan tubuh bersimbah darah. Setelah puas menganiaya korban Wahed dan S segera kabur. Akibat luka penganiayaan itu korban pun tewas.

Kepada Ketua Majelis Hakim Wahed mengakui bahwa dirinya menganiaya korban secara membabi buta di lokasi kejadian perkara dengan celurit yang selalu ia bawa ke mana-mana.

"Awalnya saya bacok bagian tangan, punggung di bagian belakang, lalu bagian dada dengan celurit saya. Setiap keluar rumah saya (memang) selalu membawa celurit," ujar Wahed.

Pada akhirnya Wahed tidak bisa lari dari kejaran petugas kepolisian. Ia ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wahed dijerat pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.


(dpe/iwd)


Hide Ads