Sederet Fakta Pria Surabaya Bacok Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

Sederet Fakta Pria Surabaya Bacok Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 15 Jun 2022 07:59 WIB
Abdul Wahed pembunuh yang mengakui perbuatannya di Pengadilan Negeri Surabaya
Abdul Wahed saat mengikuti sidang di PN Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Seorang pria bernama Abdul Wahed di Surabaya membacok selingkuhan istrinya hingga tewas. Peristiwa yang terjadi pada 18 Desember 2021 itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/6). Berikut sederet fakta yang terungkap pada persidangan tersebut.

Terdakwa baru keluar dari penjara

Abdul Wahed sebenarnya baru bebas dari jeruji besi pada 16 Juni 2021. Momen kebebasan itu harusnya dirayakan dengan penuh suka cita bersama keluarga. Namun, Abdul Wahed justru kaget bukan kepalang saat mengetahui istrinya sedang hamil 9 bulan. Tentu saja Abdul Wahed jadi bertanya-tanya, siapa lelaki yang menghamili isrtrinya?

Sang istri sendiri sudah siap melahirkan pada Desember 2021. Artinya, kehamilan istrinya itu sudah terjadi 3 bulan lebih awal, sebelum dia dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan. Pria asli Dusun Malakah, Desa Kumis, Kedundung, Sampang itu jelas naik pitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istri selingkuh dengan seorang pria yang dikenal lewat Facebook

Usut punya usut, setelah didesak, Maimuna, istri Abdul Wahed pun akhirnya buka suara. Maimuna telah berselingkuh selama Abdul Wahed berada di penjara. Selingkuhannya adalah Abdul Halim, seorang pria yang dikenalnya melalui Facebook.

ADVERTISEMENT

Maimuna dan Abdul Halim pertama kali kopi darat pada Desember 2020. Keduanya bertemu di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Suramadu, Kenjeran, Surabaya.

Seiring berjalannya waktu, istrinya itu mulai menjalin asmara. Maimuna dan Abdul Halim bahkan sudah 3 kali melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Kenjeran. Hingga akhirnya Maimuna hamil.

Terdakwa memburu selingkuhan istrinya

Selanjutnya, terdakwa Abdul Wahed mendesak istrinya untuk memberitahu siapa laki-laki yang telah menghamilinya. Istrinya hanya memberi tahu ciri-ciri fisiknya, jenis sepeda motor, serta pelat nomor sepeda motor milik Abdul Halim.

"Saat itu diberitahu istri, ciri-ciri fisik, motor, dan pelat nomor (motor korban)," kata Abdul Wahed kepada Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.

Pada Sabtu 18 Desember 2021 lalu, terdakwa Abdul Wahed sengaja mencari pria yang dimaksud istrinya di kawasan Jalan Bibis, Surabaya bersama salah seorang rekannya berinisial S yang saat ini masih dicari polisi.

Keduanya akhirnya menemukan laki-laki yang dimaksud istrinya. Korban Abdul Halim saat itu mengendarai Yamaha Jupiter warna hitam kombinasi hijau bernopol L 3810 MU. Persis seperti yang disebut Maimuna.

Terdakwa habisi nyawa selingkuhan istri dengan sebilah celurit

Bersama temannya, terdakwa Abdul Wahed membuntuti Abdul Halim sembari mencari kesempatan untuk menyerangnya. Hingga mereka tiba di pertigaan Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Wahed mengakui, ke mana pun ia pergi, ia selalu membawa celurit. Ia pun langsung membacokkan senjata tajam itu tepat ke tangan kanan korban. Abdul Halim yang kaget segera menghentikan motornya.

Sambil berlari dengan tangan terluka, pria itu sempat meminta tolong kepada warga di sekitar lokasi. Tapi Wahed terus mengejarnya. Hingga korban pun jatuh tersungkur dan menjadi bulan-bulanan Wahed.

Berkali-kali Wahed melukai Abdul Halim hingga tak berdaya dengan tubuh bersimbah darah. Setelah puas menganiaya korban, Wahed dan S segera kabur. Akibat luka penganiayaan itu, korban tewas di lokasi.

"Awalnya saya bacok bagian tangan, punggung di bagian belakang, lalu bagian dada dengan celurit saya. Setiap keluar rumah saya (memang) selalu membawa celurit," aku Wahed.

Pengakuan para saksi di persidangan

Saat ini, sidang perkara berlangsung, Abdul Wahed sering menundukkan kepala. Agenda sidang yang sudah berjalan adalah mendengarkan keterangan saksi atas perkara dugaan pembunuhan yang ia lakukan terhadap Abdul Halim.

2 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Duta Mellia. Keduanya adalah Zainal Arifin dan Atep. Dua orang itu adalah teman terdakwa Abdul Wahed.

Secara bergiliran kedua pria itu menyampaikan kesaksian di hadapan Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Abdul Wahed yang duduk di kursi pesakitan hanya bisa mendengarkan kesaksian mereka secara seksama.

Zainal dan Atep pun menjawab pertanyaan JPU tentang perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa. Atep mengatakan, dirinya menduga Abdul Wahed melakukan pembunuhan itu karena emosi ketika tahu istrinya dihamili.

"Mungkin, karena gengsi, karena istrinya dihamili korban," kata Atep saat sidang.

Ancaman hukuman untuk terdakwa

Pada akhirnya Abdul Wahed tidak bisa lari dari kejaran petugas kepolisian. Ia ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menilai, Abdul Wahed sudah merencanakan pembunuhan itu. Sebab, dia sudah mempersiapkan celurit saat berangkat mencari selingkuhan istrinya.

Abdul Wahed dijerat pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana.




(hil/dte)


Hide Ads