Operasi Pekat Semeru 2022, Polresta Banyuwangi membekuk ratusan pelaku aksi kejahatan. Kasus premanisme dan perjudian mendominasi dalam ungkap operasi selama 12 hari tersebut terhitung mulai tanggal 23 Mei sampai dengan 3 Juni 2022.
Total terdapat 125 laporan dari masyarakat. Hasilnya sebanyak 20 kasus perjudian; prostitusi 1 kasus, pornografi 5 kasus, premanisme 17 kasus, penyalahgunaan Narkoba 42 kasus dan minuman keras 37 kasus.
"Kami telah mengamankan 132 orang tersangka meliputi perjudian 24 orang, prostitusi 1 orang, pornografi 5 orang, premanisme 18 orang, penyalahgunaan Narkoba 44 orang, minuman keras 37 orang," ujar Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto, kepada detikJatim, Senin (20/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui Didik, dominasi aksi kejahatan di Banyuwangi adalah premanisme dan perjudian. Jajaran Satreskrim juga berhasil mengamankan 18 orang pelaku aksi pungutan liar (pungli) dengan menyuruh preman yang melakukan tindakan kriminal di lapangan. Seperti mencuri, merampas handphone, memeras, dan melakukan perusakan.
"Dominasi pada kasus perjudian dan premanisme. Selain itu ada juga kasus pencurian dan penrusakan," tegasnya.
"Operasi Pekat Semeru dengan sasaran handak (bahan peledak)/mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi, Miras, petugas/oknum aparat yang menjadi becking tindak pidana)," tambah Didik.
Didik menerangkan selain perkara premanisme dan perjudian, kasus prostitusi dan pornografi juga diungkap dalam kasus ini. Modus operandinya adalah, para pelaku mengirimkan beberapa foto perempuan/wanita melaluai media sosial Whatsapp dan menyepakati harga dan lokasi pertemuan.
Sedangkan perkara pornografi para pelaku menyebarkan dan membagikan foto atau video yang mengandung konten kesusilaan, dengan cara menyebarkan melalui media sosial (Twitter).
"Untuk perkara Prostitusi kami sangkakan dengan pasal 296 KUH Pidana dan/atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," papar Didik.
Sedangkan perkara pornografi Polresta Banyuwangi menggunakan pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.
"Upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polresta maupun Polsek Jajaran dan melalui Tim Opsnal Resmob yang bertugas di lapangan untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku tindak kejahatan yang berdampak meresahkan dan merugikan masyarakat," pungkasnya.
(iwd/iwd)