Kasus suami di Surabaya menjual istrinya untuk melayani threesome atau seks bertiga terungkap. Pelaku terungkap setelah terjaring razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2022.
Pelaku berinisial YLN (32) warga Gubeng Surabaya. Ia ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (24/5). Pelaku diamankan bersama istri dan pelanggannya di sebuah hotel di kawasan Pasar Turi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan terbongkarnya praktik ini berawal dari operasi cyber yang dilakukan pihaknya. Temuan ini lantas ditindaklanjuti dengan penggerebekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari patroli cyber, ditemukan kemudian dilidik, baru ditangkap," kata Mirzal kepada detikJatim, Minggu (29/5/2022).
Menurut Mirzal, saat penggerebekan pelaku korban dan pelanggannya tengah melakukan aktivitas seks bertiga. Setelah penggerebekan itu, mereka kemudian langsung diamankan ke kantor polisi.
"Atas kejadian tersebut, kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tutur Mirzal.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menawarkan istrinya untuk layanan threesome melalui media sosial grup Facebook. Dalam sekali layanan, pelaku menarik tarif Rp 500 ribu.
"Melalui facebook (ditawarkan)," ujar Mirzal.
Selain pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa bill atau tanda bayar hotel, 1 unit handphone dan buku nikah.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU RI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UURI no. 44 th 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman 3 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.
(abq/iwd)