Kerugian Korban Penipuan Mafia Tanah di Surabaya Capai Rp 5 M

Kerugian Korban Penipuan Mafia Tanah di Surabaya Capai Rp 5 M

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 20 Jun 2022 14:07 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi penipuan. (Foto: Dok.Detikcom)
Surabaya -

Dugaan penipuan dan penggelapan oleh mafia tanah di kawasan Tambak Pring, Asemrowo, Surabaya terungkap. Kerugian korban diduga mencapai Rp 5 miliar.

"Titiknya di Tambak Pring Timur dan Barat Surabaya," ujar Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan kepada detikJatim, Senin (20/6/2022).

Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus itu dengan terus melakukan proses pendataan korban dan memintai keterangan sejumlah saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah meringkus dan menahan 2 tersangka mafia tanah itu, Polisi belum mengungkapkan berapa banyak orang yang menjadi korban.

Meski begitu, Hari memastikan kerugian yang diderita korban diduga mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

"Kerugian miliaran ya. Total sekitar Rp 5 M lebih," tuturnya.

Ada pun 2 terduga mafia tanah itu kini sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"2 orang (tersangka) sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus ini masih kami kembangkan," kata Hari.




(dpe/dpe)


Hide Ads